Jakarta –
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merinci kriteria layanan pendidikan dan kesehatan kelas atas atau mahal yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Daftar ini harus dipublikasikan pada akhir tahun. tahun. tahun ini.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Wahyu Utomo mengatakan, salah satu bidang yang disasar PPN 12 persen adalah pendidikan dan rumah sakit yang mahal dan berstandar internasional. .
“Sedang dirumuskan kriteria preminya. Salah satu pendekatannya adalah tuition atau biaya kuliah mahal dan/atau berstandar internasional,” kata Wahyu kepada detikcom, Kamis (19/12/2024).
Sebelumnya, jasa kesehatan dan pendidikan umumnya dibebaskan dari PPN. Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
Keputusan ini harus diambil pemerintah karena kedua layanan premium ini tidak dikonsumsi oleh masyarakat kelas menengah ke bawah, melainkan masyarakat kelas atas. Oleh karena itu, demi keadilan dan kerja sama, layanan pendidikan dan kesehatan terbaik akan dikenakan PPN sebesar 12%.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, layanan pendidikan yang dapat dikenakan PPN 12% antara lain sekolah yang biayanya lebih dari Rp 100 juta per tahun.
“Ada SPP yang jumlahnya lebih dari Rp 100 juta per tahun tanpa bayar PPN, ada pelayanan kesehatan papan atas, VIP, mereka memenuhi syarat PPN 0%? Jadi ini yang kita tunjukkan keadilan kita harus menjaga pajak tetap tinggi.” .” tegas Febrio.
Simak video pernyataan Prabowo soal PPN selektif sebesar 12% atas barang mewah
(bantuan/rd)