Jakarta –

Alhasil, pemerintah memberikan diskon pada seluruh mobil hybrid di Indonesia dengan memberikan diskon PPnBM (pajak penjualan barang mewah) pada tahun 2025. Untuk mengatasi hal tersebut, Toyota dikabarkan akan meluncurkan mobil hybrid berbiaya rendah.

Seperti yang dikatakan Marketing Manager PT Toyota-Astra Motor (TAM) Anton Jimmy Suandi pada acara test drive All New Toyota Hilux Rangga di Surabaya.

“Sepertinya saya sudah bilang ke teman-teman. Penggemar hybrid atau bukan, kami selalu meneliti dan mengembangkan produk baru, termasuk hybrid yang lebih murah,” kata Anton.

Menurut Antibron, terdapat insentif hybrid atau potongan PPnBM, sebuah kebijakan yang akan membantu Toyota mewujudkan impian mobil hybrid terjangkau.

“Jadi insentif hybrid akan membantu meningkatkan marketing (pemasaran), ya, penetrasi hybrid. Tidak mempengaruhi kami apakah kami bisa menawarkan produk baru seperti itu atau tidak.” “Itu hybrid murah banget, itu saja,” kata Anton.

Lantas, kapan Toyota akan memperkenalkan mobil hybrid terjangkau? 2025?

“Gak secepat itu ya? Tunggu dulu, soalnya banyak yang terjadi kan? Jadi banyak yang di luar kendaliku. Makanya aku tulis komentar. Dan berkali-kali aku dapat sinyal. Banyak sinyalnya, lalu menurut saya kurang bagus, doakan”. Dukung tim R&D dan tim produksi agar mereka dapat membuat produk terjangkau ini dengan lebih cepat. Karena menurut saya sudah saatnya elektrifikasi lebih luas lagi,” Anthony.

Mobil hybrid mendapat jaminan insentif PPnBM DTP (Pajak Pertambahan Nilai Pemerintah). Pada konferensi pers mengenai paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan, pemerintah mengumumkan akan membatasi tiga persen PDB pada mobil hibrida. Sedangkan sisanya ditanggung konsumen.

Sebagai informasi, kini mengacu pada Tata Cara Penetapan, Penerbitan, Pengeluaran, dan Pengurusan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Barang Mewah Nomor 141/PMK.010/2021 Kementerian Keuangan Republik Indonesia. pengecualian. Mobil mewah hybrid dengan kapasitas silinder kurang dari 3.000 cc dikenakan restitusi pajak penjualan berkisar 6 hingga 8 persen dengan Dasar Pajak Perubahan (DPP) sebesar 15 persen tergantung konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi.

Jika mendapat insentif 3 persen, mobil hybrid kemungkinan masih akan dikenakan PPnBM 3-5 persen. Dengan adanya insentif tersebut, harga mobil juga bisa terdampak. Meski demikian, beberapa pabrikan masih menghitung harga mobil dengan diskon PPnBM.

Sebaliknya, harga mobil tidak hanya ditentukan oleh PPnBM. Ada juga PPN, PKB, BBNKB dan biaya pengurusan mobil. Selain itu, mulai tahun depan, mobil yang tergolong barang mewah juga akan dikenakan PPN sebesar 12%. “Review MG VS HEV 2024: Hibrida ‘Liar’ Tapi Tetap Terjangkau!” (lth/rgr)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *