Jakarta –
Pemerintah telah merampungkan permohonan ekspor dan impor nasional ‘National Single Window’ (INSW). Tujuannya, sistem elektronik ini rampung dan siap dioptimalkan pada tahun 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, INSW diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan mempermudah seluruh badan usaha dengan satu pintu. Hal ini terutama mengacu pada impor, ekspor, perizinan dan bea masuk.
INSW menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar hari ini dengan beberapa pihak terkait, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sebelumnya ada beberapa yang meminta agar setiap kementerian dan lembaga terus bersiap memiliki unit khusus, kata Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).
Airlangga mengatakan, pengembangan INSW masuk dalam rencana kerja beberapa tahun ke depan. Kini fokus utamanya adalah integrasi sistem ini dengan penyebaran data di TOS teknis.
Data tersebut meliputi perkembangan jumlah pelabuhan ekspor-impor hingga integrasi dengan sistem halal. Sistem halal memerlukan pusat data teknis Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Sistem elektronik ini juga akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA), tidak hanya SIMBARA untuk batubara tetapi juga untuk nikel, timah, dan kelapa sawit.
Banyak target yang diharapkan bisa tercapai pada tahun depan (2025). Kecuali yang mendapat toleransi sampai tahun 2026 yang halal,” kata Airlangga. .
Airlangga berharap dengan sistem yang lebih terintegrasi ini, Indonesia juga menjadi contoh bagi banyak negara lain di Asia Tenggara dan Afrika untuk belajar menggunakan sistem yang lebih kompleks. Ia pun berharap INSW dapat berjalan dengan baik.
Sebagai informasi, INSW merupakan sistem elektronik yang dirancang untuk memfasilitasi proses perdagangan dan logistik internasional di Indonesia. Sistem ini dikelola oleh National Single Window Institute (LNSW).
LNSW bertanggung jawab mengelola INSW dan melaksanakan SINSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen karantina, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/bandara dan dokumen lain yang berkaitan dengan ekspor dan/atau impor elektronik.
Selanjutnya, INSW Gen-2 akan menyediakan impor dan ekspor data secara real-time. Sistem ini juga diharapkan dapat membantu pengelolaan dokumen kepabeanan, perizinan dan dokumen perdagangan lainnya secara terpadu melalui satu pintu (single window).
Lihat juga video ‘Satgas Impor Kajian Regulasi, Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 dapat direvisi?’:
(shc/gambar)