Jakarta –

Anindya Bakrie, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), menanggapi rencana keringanan pajak atau tax keringanan Jilid III. disetujui DPR pada tahun 2016 Perubahan ke-11 Undang-Undang tentang Penambahan Pajak yang akan dimasukkan dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) pada tahun 2025. prioritas.

Anindya menilai rencana penerapan Tax Amnesty perlu dikaji ulang potensi keberhasilannya. Pihaknya akan mencoba mengkaji dan mengevaluasi kembali hasil implementasi rencana sebelumnya.

“Kita akan pelajari dan juga evaluasi. Karena Tax Amnesty tahap pertama era Pak Jokowi sukses, tahap kedua lumayan, jadi di tahap ketiga ini kita harus lihat apa dampaknya,” ujarnya. Anindya ditemui di sela-sela Acara Forum Anggota (ALB) Pra Rapimnas Kadin Tahun 2024 di Hotel Mulia, Jakarta pada Sabtu (30/11/2024).

Salah satu yang perlu diperhatikan, kata dia, adalah waktu pembangunan. Selain itu, mengingat pajak pertambahan nilai (PPN) akan dinaikkan menjadi 12% pada tahun 2025. “Yang paling penting adalah waktu. Di satu sisi kami melihat ada pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen, di sisi lain kami mencoba melihat apakah memang ada pembebasan pajak,” ujarnya.

Persoalan ini juga akan dibahas lebih lanjut pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 besok. Ia berharap perdebatan mengenai tax offset suplemen dan pajak pertambahan nilai 12% dapat berakhir tanpa gangguan.

“Di Rapimne kita diskusi secara utuh agar tidak terpecah-belah dan tidak terjadi distorsi jika terpecah-belah. Dan kita minta kepada ALB, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Kadin Provinsi dan di pengusaha pusat yang idenya sama dan dipresentasikan,” ujarnya.

Sekadar informasi, DPR RI mengusulkan pelaksanaan tax offset atau tax offset Jilid III pada tahun 2025. Retorika implementasi kebijakan ini dimaksudkan untuk membantu pemerintah mencari dukungan finansial bagi pelaksanaan proyek Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan Badan Legislasi (Baleg) DPR tiba-tiba menambah daftar panjang RUU tersebut. Untuk itu Komite XI berinisiatif mengajukannya sebagai RUU prioritas Komite XI.

Pemerintah mungkin akan mulai membicarakan keringanan pajak tahun depan. Sektor mana yang akan diberikan amnesti belum dibahas.

Program amnesti pajak sendiri pertama kali diterapkan di Indonesia pada tahun 2016, dimana hanya ada satu klaim yang diajukan. Padahal, pemerintah pada tahun 2022 telah dibuka kembali SPT Jilid II atau dikenal dengan Voluntary Disclosure Program (VPR) dan Jilid III akan dilaksanakan. (shc/fdl)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *