Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto menegaskan, amanah undang-undang yang akan dilaksanakan pemerintah adalah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025. Kebijakan tersebut memilih barang-barang mewah.
“Kami sudah dijelaskan bahwa PPN itu undang-undangnya, ya akan kami terapkan, tapi hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Prabowo pun menjelaskan alasan pengenaan PPN 12% hanya pada barang mewah. Dia mengatakan, pemerintah belum mengumpulkan apa yang seharusnya dikumpulkan untuk mendukung rakyat jelata mulai tahun 2023.
Selebihnya akan kita lindungi terus. Dari akhir 23, pemerintah tidak memungut apa yang harus melindungi dan membantu rakyat kecil ya. Kalaupun bertambah, itu hanya untuk barang-barang mewah, kata Prabowo. ditekankan.
Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmed mengatakan pemerintah telah memutuskan jenis barang mewah yang akan dikenakan PPN 12%. Selain itu, ada bagian yang PPN-nya tetap sebesar 11% atau tidak dikenakan PPN.
“Jadi secara kasar kita melihat kenaikan PPN sebesar 12% pada barang mewah, kemudian komponen sebesar 11% dan komponen yang tidak dikenakan PPN sama sekali,” kata Dasco kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta.
Pangan, UMKM, transportasi, pendidikan, kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, listrik dan air bersih di bawah 6.600 VA tidak dikenakan PPN, kata Dasco. Semua barang kecuali barang mewah dikenakan tarif PPN tetap sebesar 11%.
Dasco juga telah memberikan informasi kriteria barang mewah yang dikenakan PPN 12%. “Tadi ada pembahasan yang pertama akan dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah). Lalu yang kedua melihat daerah mana yang bisa dinaikkan yaitu sebesar 11%,” jelas Dasco. (hns/hns)