Jakarta –
Menteri Ketenagakerjaan (Mankar) Yasirli resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Mankar) No. 16 Tahun 2024 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025. Aturan tersebut mulai berlaku pada Rabu, 4 Desember 2024.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16/2024 yang memuat peraturan tentang upah minimum provinsi, daerah, dan kabupaten (UMP) tahun 2025 menjelaskan bahwa kenaikan UMP tahun 2025 merupakan upaya menjaga daya beli pekerja dan daya saing perusahaan.
“Kenaikan upah minimum tahun 2025 merupakan upaya menjaga daya beli dan daya saing usaha pekerja/buruh,” demikian bunyi rubrik pembahasan isu tersebut yang dilihat DTCom, Rabu (4/12/2024).
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini juga dikeluarkan mengingat putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXII/2023 tentang perlunya penyesuaian mengenai penetapan upah minimum.
Pasal 2 kemudian menjelaskan bahwa Panglima wajib menetapkan UMP dengan menggunakan nilai kenaikan UMP 2025 = UMP 2024 + UMP 2025.
Nilai pertumbuhan UMP pada tahun 2025 dipatok sebesar 6,5% sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Kenaikan harga UMP tahun 2025 memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indikator tertentu.
“Indikator khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf c merupakan variabel yang mewakili kontribusi pekerjaan terhadap pembangunan perekonomian provinsi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh. memperhatikan asas proporsionalitas”, bunyi Pasal 2 ayat 5 tersebut
Penghitungan UMP tahun 2025 akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Dewan Pengupahan Provinsi kemudian merekomendasikan kepada Gubernur hasil penghitungan UMP tahun 2025.
Lebih lanjut pada Pasal 4 dijelaskan bahwa Gubernur menerima Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan ketentuan lebih tinggi dari UMP. “Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih tinggi dari upah minimum provinsi,” bunyi Pasal 4 ayat (2).
UMK 2025 = UMK 2024 + Markup UMK 2025 digunakan untuk menentukan upah minimum kabupaten/kota.
Kemudian juga mengatur tentang upah minimum provinsi dan kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Gubernur. Upah minimum sektoral ditetapkan untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan bahaya pekerjaan yang berbeda dibandingkan sektor lain serta persyaratan kerja yang berat atau spesialisasi utama.
Bidang khusus ini tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Sektor ini direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Kenaikan upah minimum baik provinsi maupun kabupaten/kota akan segera berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Upah minimum provinsi tahun 2025 dan upah minimum provinsi tahun 2025 ditetapkan berdasarkan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024,” bunyi Pasal IV ayat 10.
“Upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan upah minimum regional kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024,” jelas Pasal IV ayat 11.
Simak video “Pengamat: Kebijakan Kenaikan Suku Bunga 6,5% di UMP”:
(ily/fdl)