Jakarta –
Hasil kajian Komite Tindak Pidana (KPK) mengidentifikasi beberapa asumsi yang dapat menimbulkan risiko berbahaya pada pendidikan dokter khusus (PPDS). Survei dilakukan terhadap lebih dari 1.400 PPDS, warga atau tenaga medis yang melanjutkan pendidikan pada tahun 2021 hingga 2023. Selain biaya kuliah, Anda juga harus mengeluarkan uang ekstra.
Berdasarkan persyaratan PPDS, terdapat 26,05% responden yang mengeluarkan biaya antara Rp1 juta hingga 5 juta per semester. Juga untuk listrik, Wi-Fi, pembersihan, pembibitan atau area pertemuan. Sementara itu, 5,42 persen lainnya mengaku mengeluarkan uang lebih banyak. Sebenarnya untuk syarat yang sama berkisar Rp 5 hingga Rp 25 juta per semester.
“Dalam diskusi mendalam beliau menyampaikan bahwa sudah tepat untuk menunjang aktivitas warga di beberapa daerah, seperti bedah dan anestesi, yang juga membutuhkan pendidikan/dukungan lain yang tidak disediakan oleh sekolah atau rumah sakit pendidikan”, KPK mengumumkan kajian tersebut, Minggu (22/12/2024).
Dia mencatat, dana ini juga berlaku untuk pendidikan. Karena biaya satu semester saja dianggap tidak cukup untuk kuliah. Selain itu, universitas negeri tidak memiliki perkiraan semua item, seperti pendidikan tinggi dengan biaya satu kali saja.
“Seharusnya tidak ada biaya tambahan untuk pendidikan di sini.”
“Biaya yang masih menjadi beban berat bagi peserta PPDS adalah biaya pendidikan lainnya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 200 juta. Dalam informasi mendalam dari wawancara, responden menyatakan bahwa mereka harus membayar biaya pendidikan. biaya seminar pendidikan, konferensi ilmiah dan kegiatan pendukung seperti pembelian peralatan kesehatan dan peralatan kesehatan untuk keperluan pribadi dan profesional PPDS. program pendidikan, “Crime melaporkan.
Responden dari sekolah yang berbeda melaporkan biaya yang tidak berbeda secara signifikan dari semester ke semester. Mereka menyebut bonus ini sebagai biaya pendaftaran awal. Nominal harga pun bervariasi dari satu kursus ke kursus lainnya.
“Contohnya di Universitas Sam Ratulangi, harga tiap mata kuliah tiap orang bisa saja berbeda, padahal di website itu sah dan kebijakan presiden tidak tertulis SPI di awal doktrinnya”, soal Keadilan. . Komisi Pemusnahan.
Badan Reserse Kriminal (KPK) menegaskan, belum ada aturan mengenai pengumpulan dana tambahan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Hal ini kemudian memungkinkan universitas untuk menetapkan harga yang berbeda sesuai sistem masing-masing.
“Biaya masuk yang dikenakan peserta PPDS berkisar Rp0 atau tidak ada biaya masuk dari sekolah, hingga maksimal Rp565 juta,” jelas laporan KPK.
“Saat ini biaya pendidikan PPDS mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 250 juta. Perbedaannya antar perguruan tinggi, walaupun berbeda program studi, dan mungkin berbeda tiap pesertanya, karena ada perbedaan biaya eksternal. Lihat dokumen di biaya hukum yang diatur dalam kebijakannya Tonton video “IDI menyebabkan PPDS dituntut” (naf/naf)