Jakarta –

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto menyuarakan usulan DPR untuk menaikkan PPN menjadi 12% tahun depan hanya untuk barang mewah. DPR juga mengusulkan tarif PPN tidak hanya satu, melainkan dua kategori yakni barang mewah dan barang tidak mewah untuk PPN.

Airlanga mengatakan, sejauh ini pemerintah masih melakukan pembahasan dan finalisasi kebijakan mengenai PPN. Menurut dia, pengumuman resmi mengenai masalah ini akan diumumkan pada minggu depan.

Apa yang akan dibicarakan dan final akan saya sampaikan pada pertemuan berikutnya, kata Airlanga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

Menurut dia, pemerintah sedang menyiapkan paket kebijakan ekonomi khusus untuk menjaga daya beli masyarakat. Ini akan berisi kebijakan PPN. Airlanga mengatakan, semoga paket ekonomi tersebut bisa rampung pada minggu depan.

Pada gilirannya, dia menegaskan tidak semua barang di Indonesia dikenakan PPN. Barang-barang tertentu seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa angkutan tidak dikenakan PPN.

“Yang bisa saya sampaikan, tidak semua barang dikenakan PPN, baik itu PPN 11%, ada beberapa barang yang dikecualikan, terutama bahan pokok dan penting yang sebagian besar bebas PPN, begitu juga dengan pendidikan dan kesehatan. ” Stres Irlanga.

Dia menegaskan, tidak menutup kemungkinan pemerintah menambah jumlah barang yang tidak dikenakan PPN. “Masih banyak lagi yang tidak termasuk PPN. Berdasarkan apa yang dilakukan hari ini,” tegas Airlanga.

Sampai saat itu, Ketua Komisi mengatakan, artinya PPN akan dibagi atas tarif barang mewah dan barang nonmewah.

Pengumuman itu disampaikan Misbakhun usai para petinggi DPR bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan siang tadi.

“Pemerintah masih mempelajari rencana tersebut, melakukan kajian lebih dalam mengenai apa saja yang tidak masuk dalam tarif tunggal. Tidak akan satu tarif dan masih dikaji,” tegas Mishabhon di pemerintahan Presiden.

Misbakhun mengatakan, DPR mengusulkan kepada Prabowo untuk menaikkan PPN secara selektif menjadi 12%. Pihaknya memperkirakan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya akan berdampak pada barang mewah. Sementara itu, tidak perlu menaikkan PPN atas barang kelas menengah ke bawah yang tersedia untuk masyarakat. (acd/acd)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *