Jakarta –
Ada banyak sekali komponen pajak dalam menghitung harga mobil baru. Bahkan biaya pajak pun membuat Anda geleng-geleng kepala!
Ketika Anda membeli mobil baru, tentunya Anda bersedia membayar pajak. Ada cukup banyak komponen pajak yang menentukan harga sebuah mobil baru. Mulai dari biaya penerbitan PKB, BBNKB, PPnBM, PPN, STNK hingga BPKB.
“Pajak MPV kita rendah 40 persen, PPN 11 persen, PPnBM 15 persen, BBNKB 12,5 persen, PKB 1,75 persen. Jadi, harga mobilnya 40 persen off-road, dan harga on the road lebih mahal 40 persen. mahal”, kata peneliti senior Lembaga Penelitian Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Riyanto baru-baru ini.
Tarif pajaknya bervariasi, ada pula yang ditentukan oleh kebijakan daerah. Yang pertama adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kendaraan pemilik pertama ditetapkan maksimal 1,2%. Sedangkan kepemilikan kedua dan selanjutnya diterapkan secara bertahap, maksimal 6%.
Namun khusus untuk daerah setingkat daerah provinsi yang tidak terbagi menjadi kabupaten/kota otonom, tingkat kepemilikan pertama PKB ditetapkan paling banyak 2%. Sedangkan kepemilikan kedua dan selanjutnya dapat ditetapkan secara bertahap hingga 10%. Wilayah yang menyumbang 2% terhadap PDB adalah Jakarta.
Pajak lain yang dikenakan kepada pembeli kendaraan baru adalah Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Masih dalam undang-undang yang sama, tarif BBNKB ditetapkan maksimal 12%. Namun khusus untuk daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi menjadi kabupaten/kota, tarif BBNKB tertinggi ditetapkan sebesar 20%.
Lalu ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mulai tahun depan, kendaraan berpotensi dikenakan PPN 12%. Penyesuaian tarif PPN sebesar 12% akan dikenakan pada barang dan jasa yang tergolong mewah, seperti kelompok makanan premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan mahal berstandar internasional. Diketahui, mobil tergolong kendaraan mewah karena saat ini dikenakan pajak peredaran barang mewah (PPnBM).
Penghitungannya juga sudah termasuk pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Tarif PPnBM bervariasi tergantung emisi knalpot dan emisi hasil produksi. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Persetujuan, dan Pengelolaan Pembebasan dan Pengembalian Pajak Penjualan Barang Mewah, Misalnya. untuk mobil segmen LCGC dikenakan PPnBM sebesar 3%.
Kemudian mobil berkapasitas angkut 10-15 orang dengan volume silinder sampai dengan 3.000 cc dikenakan PPnBM sebesar 15-40 persen. Kendaraan dengan kapasitas silinder lebih besar dari 3.000 cc-4.000 cc selanjutnya dikenakan tarif PPnBM sebesar 40-70%. PPnBM dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
Pemilik kendaraan juga harus membayar biaya penerbitan TNKB, STNK, BPKB dan SWDKLLJ. Total harganya sekitar Rp 818 ribu. Mulai tahun depan akan ada opsi PKB dan opsi BBNKB yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan. Namun opsi ini tidak berlaku di Jakarta. Secara keseluruhan, tarif pajak mobil baru cukup tinggi.
Tim DetikOto di sini melakukan simulasi pajak pembelian mobil baru dengan memperhitungkan tarif PKB 1,2%, BBNKB 12%, PPN 12%, PPnBM 15% (low MPV) dan opsi pajak. Dalam perhitungan tersebut terpilih model Toyota Avanza 1.3 E M/T dengan nilai jual kendaraan bermotor (MVV) Rp 175 juta dan DPP Rp 183,75 juta sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Basis. untuk pemberlakuan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Pemilikan Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2024 Simulasi Pajak Harga Mobil BaruPPNBMPnBM: 15% x DPP= 15% x Rp183.750.000 = Rp27.562.500 PPNPKB0.00 = RpPPB0.00 RpPPN0.00 1.2% % x Hutang BBNKB= 66% 143.000 Jumlah : Rp 818.000
Jika dijumlahkan secara keseluruhan, pajak Uang Muka baru yang harus dibayar pemilik kendaraan adalah sebesar Rp 88.950.000. Pajaknya cukup tinggi, dibandingkan harga Avanza 1.3 E M/T yang saat ini dijual Rp 239,7 juta, pajaknya hampir setengahnya. Namun perlu ditegaskan, perhitungan di atas merupakan simulasi dengan besaran pajak yang telah ditentukan. (kering/siang hari)