Jakarta –

Masyarakat kaget melihat pajak pertambahan nilai dinaikkan dari 11% menjadi 12%. Menurut banyak perhitungan, kenaikan beban pajak bukan 1% melainkan 9%.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tak mau berkomentar banyak. Dia hanya menegaskan, kenaikan PPN hanya sebesar 1%.

Kenaikannya hanya 1%, kata Airlanga saat ditemui di Alam Sutera, Tangerang, Minggu (22/12/2024).

Airlangga juga tak mau menjawab saat ditanya dari mana asal perhitungan itu dan apakah beban pajak 9% itu benar atau tidak. Ia kemudian menegaskan kembali kenaikan PPN hanya 1%.

Ia menambahkan: “Kenaikan PPN hanya 1%.”

Sekadar informasi, kenaikan beban pajak PPN sebesar 9% saat ini beredar luas di dunia maya. Menjelang pemberlakuan PPN 12% mulai 1 Januari 2025, berbagai akun sudah mulai mencoba menegosiasikan penghitungan kenaikan tersebut.

Mengutip beberapa postingan yang beredar di beberapa akun media sosial, Sabtu (21/12/2024), usulan kenaikan 9% adalah kenaikan pajak, bukan kenaikan barang.

Menanggapi hal tersebut, pemeriksa pajak Fajri Akbar dari Center for Indonesian Tax Analysis (CITA) menjelaskan, ada yang namanya tarif pajak menurut undang-undang atau tarif yang tertulis secara sah. Kenaikan 1% adalah tarif pajak resmi.

“Sebenarnya pemerintah biasanya menggunakan tarif pajak yang sah, 9% yaitu kenaikan 1% dibandingkan beban pajak sebelumnya yang meningkat,” jelasnya.

Di sisi lain, Pengendali sekaligus pendiri Dani Dar es Salaam Tax Center (DDTC) Dar es Salaam mengatakan, sebenarnya PPN yang dibayarkan hanya sebesar 9%. Ia pun melakukan perhitungan dengan menggunakan rumus berikut:

(%) Kenaikan tarif PPN = persentase tarif PPN baru – persentase tarif PPN lama / (persentase tarif PPN lama) x 100%

= (12% – 11%) / (11%) x 100% = 1/11 x 100% = 9,09%

Dalam komunikasi terpisah, Dar es Salaam menjelaskan, “Angka sebesar 9,09% tersebut merupakan peningkatan pajak pertambahan nilai dibandingkan dengan pajak pertambahan nilai yang sebenarnya dibayarkan”.

Sedangkan jumlah yang dibayarkan adalah jumlah nominal atau harga Barang Kena Pajak ditambah PPN, rumusnya bisa dikalikan 12% dengan harga Barang Kena Pajak, misalnya Rp 100.000. Alhasil, jumlah yang dibayarkan konsumen adalah Rp 112.000.

“Jika total nominal yang sebenarnya dibayarkan adalah 11% dikalikan Rp100.000, maka total nominal yang sebenarnya dibayarkan adalah Rp111.000 (naik Rp1.000),” lanjutnya.

Berdasarkan kedua perhitungan tersebut, maka jumlah nominal yang dibayarkan akibat kenaikan PPN dapat digunakan dengan menggunakan rumus selisih kenaikan harga dibagi harga barang pada saat PPN masih 11%. Perhitungannya adalah sebagai berikut:

(Rs.1.000 / Rs.111.000) x 100% = 0,9%

Saksikan DetikPagi Live:

(keraguan/lunas)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *