Jakarta –

Harvey Moeis diadili dalam kasus korupsi pengelolaan produk timah. Suami Sandra Dewi ini sebelumnya divonis 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Para juri membacakan putusan ayah dua anak itu. Harvey Moeis dkk yang dituding dalam kasus korupsi pengelolaan industri timah bersama-sama menyebabkan pemerintah merugi Rp 300 triliun.

“Dalam persidangan, beliau menyatakan Hakim Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kolusi dan penipuan,” kata Jalan, ketua hakim Eko Aryanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor di ‘Jakarta Pusat, Jalan. Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

“Terdakwa divonis 6 tahun 6 bulan penjara,” lanjut hakim.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan 5 tahun 6 bulan dari tuntutan JPU. Namun Harvey Moeis harus membayar denda dan biaya lainnya.

Harvey Moeis harus membayar Rp 1 miliar atau 6 bulan penjara. Selain itu, ganti rugi yang harus dibayarkan Harvey Moeis juga sama dengan permintaan jaksa.

“Menjatuhkan pidana tambahan pembayaran sebesar Rp 210 miliar,” kata hakim.

Hakim mengatakan bahwa tidak ada pembenaran atau pengampunan bagi terdakwa. Yang mengkhawatirkan adalah pendapat Harvey Moeis yang tidak setuju dengan rencana pemberantasan korupsi yang diusung pemerintah. Untuk saat ini, intinya Harvey belum didakwa, bersikap hormat di pengadilan, dan masih memiliki kewajiban keluarga.

Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. menurut Pasal 55 ke 1 KUHP.

Tonton video ‘Harvey Moeis Berdoa Rosario Jelang Sidang Tipikor’:

(dagu / hujan)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *