Jakarta –
Ketua DPP PDIP, Syed Abdullah, buka-bukaan soal kesimpangsiuran kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. PDIP sedang ingin mengkritisi kebijakan PPN ini.
Dalam pidato bertajuk “Kami mendukung pelaksanaan APBN 2025 untuk rakyat”, Syed yang juga Kepala Badan Anggaran DPR ini mengatakan, saat ini ada dua serangan terhadap kenaikan PPN yang tidak produktif. arah.
Dalam pidatonya, Selasa (24/12/2024), ia mengatakan: “Memang kita membutuhkan kekuatan negara ini untuk bersatu menghadapi tantangan perekonomian tahun 2025 yang tidak akan mudah.”
Dia juga menetapkan batas waktu kenaikan pajak pertambahan nilai menjadi 12%. Menurut dia, kenaikan pajak pertambahan nilai menjadi 12% merupakan undang-undang dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang berlaku mulai tahun 2021.
Peningkatan tersebut tidak disangka-sangka. Semuanya dilakukan bertahap, PPN pertama dinaikkan dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022.
“Kenaikan pajak pertambahan nilai sebenarnya tidak disangka-sangka. Hingga 1 April 2022 tarif pajak pertambahan nilai sebesar 10%, setelah diberlakukannya UU 7 Tahun 2021 diharapkan mulai April tarif pajak PPN akan meningkat menjadi 11% pada tahun 2022, dan pada tanggal 1 Januari 2025 tarifnya menjadi PPN 12%, jadi akan ada peningkatan bertahap”.
Terakhir, berdasarkan ketentuan UU HPP, pemerintah dan DPR juga sepakat untuk memasukkan tambahan penerimaan pajak dari pelaksanaan PPN 12% ke dalam target perpajakan negara dalam APBN tahun 2025.
Selain itu, APBN tahun 2025 diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024. Undang-undang ini disetujui oleh seluruh pimpinan DPR dan hanya DPR RI PKS yang menyetujui pendapat. Dengan demikian, PPN yang diterapkan sebesar 12%. itu mempunyai kekuatan hukum,” kata Abdullah.
Meski demikian, Syed menegaskan, pemerintah sebenarnya diberikan keleluasaan untuk menurunkan PPN menjadi 5% dan batas atas menjadi 15% jika diperlukan berdasarkan kondisi perekonomian negara.
Dalam pidatonya, Said juga memberikan 9 gagasan yang dapat dilaksanakan oleh Presiden Prabowo:
1. Perlu dilakukan peningkatan anggaran perlindungan sosial, jumlah penerima manfaat perlindungan sosial ditingkatkan tidak hanya pada keluarga miskin, namun juga pada masyarakat miskin/rentan di dekat masyarakat miskin. Pastikan untuk mengirimkan tepat waktu dan sesuai jadwal.
2.
3. Subsidi transportasi diperluas hingga mencakup transportasi di berbagai daerah, terutama di kota-kota besar yang memiliki angkutan umum.
4.
5. Meningkatkan dukungan pendidikan tinggi dan beasiswa untuk menjangkau lebih banyak penerima manfaat, terutama siswa berprestasi dari keluarga miskin dan menengah.
6. Melaksanakan operasi pasar secara berkala minimal dua bulan sekali untuk memantau inflasi dan memantau harga pangan.
7. Pengendalian penggunaan barang dan jasa oleh usaha kecil dan menengah pada sektor pemerintahan. Meningkatkan pendapatan umum atas barang dan jasa setidaknya 40% hingga 50% dengan menggunakan produk produksi lokal, usaha kecil, dan koperasi.
8. Memberikan pelatihan dan program pemberdayaan ekonomi bagi keluarga kelas menengah. Memulai program pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi untuk kelas menengah sasaran untuk membantu mereka beralih ke sektor maju dan kompetitif. Bisa juga dikaitkan dengan penyaluran KUR.
9. Merencanakan pemberantasan kemiskinan ekstrim dari angka saat ini 0,83% menjadi nol persen pada tahun 2025 dan mengurangi generasi yang tersisa menjadi 15% dari angka 21% di bawahnya.
(acd/acd)