Jakarta –

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan panjang lebar soal kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

DJP menjelaskan, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Apalagi sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR, kenaikan tarif akan dilakukan secara bertahap mulai 1 April 2022 dari 10% menjadi 11% dan selanjutnya dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

“Kenaikan bertahap ini diharapkan tidak berdampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” tulis DJP dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/12/2024).

Berikut tanggapan DJP terhadap kekhawatiran masyarakat yang semakin besar terhadap kenaikan PPN sebesar 12%: 1. Kenaikan harga hanya sebesar 0,9%.

DJP mengatakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya akan menimbulkan biaya tambahan kurang dari 1%. Tepatnya, konsumen hanya mengalami kenaikan harga sebesar 0,9%.

“Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen sebesar 0,9%,” tulis DJP dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/12/2024).

Misalnya, sekaleng soda harganya Rp 7.000. Kini dengan masih dikenakan PPN sebesar 11%, ditambah Rp 770, membuat harga kumulatif soda kaleng menjadi Rp 7.770.

Jadi kalau PPN naik jadi 12% berarti ada tambahan harga Rp 840, jadi kalau ditambah kalengnya akan dikenakan biaya Rp 7.840.

DJP menetapkan kenaikannya hanya 0,9%. Cara menghitungnya, kurangi PPN 12% sehingga didapat PPN 11%, lalu kalikan harga PPN 11% dengan 100% dan bagi. pengawasan inflasi

Berdasarkan perhitungan pemerintah, dengan kenaikan harga yang terjadi, inflasi saat ini hanya sebesar 1,6%. Dampak kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan dibatasi hanya sebesar 0,2 persen.

Sesuai target APBN 2025, inflasi juga akan tetap rendah pada kisaran 1,5%-3,5%. Dengan demikian, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tidak menyebabkan penurunan daya beli masyarakat secara signifikan.

Padahal jika ditilik ke belakang, kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 tidak akan menyebabkan kenaikan harga barang/jasa dan penurunan daya beli masyarakat. Berkaca pada perpanjangan masa PPN dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022, dampak terhadap inflasi dan daya beli tidak signifikan.3. QRIS dikenakan PPN

DJP menyatakan, transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Standar Indonesia (QRIS) merupakan bagian dari layanan sistem pembayaran. Oleh karena itu, atas penyerahan jasa sistem pembayaran, pedagang harus membayar PPN.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Financial Technology.

Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukanlah barang pajak yang baru, tulis DJP dalam keterangannya.

Dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut penyedia jasa dari pemilik merchant.4. Netflix CS dikenakan PPN

Biaya berlangganan platform digital seperti Netflix, Spotify, YouTube Premium, dll dikenakan PPN PMSE.

Bab ini berlaku untuk PMK 60/PMK.03/ tentang tata cara penunjukan pemungut, pemungutan, pengiriman dan pelaporan pajak pertambahan nilai atas penggunaan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean dalam daerah pabean pada tahun 2022. Melalui bisnis. Sistem Elektronik (PMSE).

“Saat ini platform digital telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Artinya, biaya berlangganan platform digital bukan merupakan item pajak baru,” kata DJP dalam keterangannya, Sabtu (21/12/2024). Pembelian kredit dikenakan PPN

Transaksi penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucher juga dikenakan PPN. DJP mengatakan, transaksi ini memang dikenakan PPN sesuai aturan PMK 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Pemberian Jasa Kena Pajak Tertentu.

Artinya penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher bukan merupakan barang pajak baru, tulis DJP.6. Tidak ada PPN untuk tiket konser

Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 12% dijamin tidak akan mempengaruhi tiket konser. DJP menyebut transaksi penjualan tiket konser musik dan lainnya tidak dikenakan PPN.

Namun tiket konser termasuk dalam item Pajak Barang dan Jasa Khusus (PBJT) yang diurus oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Fiskal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). ). 7. Tiket pesawat dikenakan PPN

Sedangkan transaksi penjualan tiket pesawat dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari tiket pesawat luar negeri ditetapkan sebagai salah satu jasa yang dikenakan PPN.

Hal ini berdasarkan peraturan pemerintah no. 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994.

Artinya, transaksi penjualan tiket pesawat dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari tiket pesawat luar negeri tidak dikenakan PPN baru, tulis DJP.8. Layanan uang elektronik dikenakan PPN

Pelayanan transaksi uang elektronik saat ini dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai dalam Penerapan Teknologi Finansial.

Namun yang perlu digarisbawahi, dasar pemungutan pajak bukanlah nilai puncak, saldo atau nilai transaksi, melainkan layanan yang digunakan untuk mengakses uang elektronik atau dompet digital tersebut. Yang dikenakan pajak adalah jasa penagihannya.

“Layanan uang elektronik dan dompet digital bukan objek pajak baru,” tulis DJP.

Misalnya, jika seseorang ingin mengisi dompet digital sebesar Rp 50.000, maka biaya layanan pengisiannya mencapai Rp 1.500, maka biaya layanan pengisian tersebut dikenakan PPN. Dengan PPN 12%, biaya layanan menjadi Rp 1.680,9. PPN atas barang mewah

Terkait dengan rencana pemerintah untuk mengenakan PPN atas barang-barang kebutuhan pokok premium dan layanan kesehatan atau pendidikan premium, Kementerian Keuangan akan berdiskusi secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait mengenai norma atau batasan barang atau jasa tersebut.

Pemerintah ingin mengenakan PPN atas barang atau jasa tertentu dengan batasan di atas nilai tertentu, dilaksanakan secara tepat sasaran, hanya berlaku bagi sekelompok orang yang sangat kaya.

Pada tanggal 1 Januari 2025, seluruh kebutuhan pokok dan layanan kesehatan/pendidikan tetap bebas PPN sampai peraturan terkait diterbitkan.10. Barang tidak dikenakan PPN

Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap diperbolehkan PPN dengan tarif 0% atau pembebasan PPN. Barang dan jasa tersebut meliputi : 1) Kebutuhan pokok yaitu beras, gandum, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran. 2) Jasa meliputi pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, jasa keuangan, termasuk asuransi. Jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan air, jasa tenaga kerja dan jasa persewaan rumah susun dan rumah umum3) Barang lain seperti buku, kitab suci, vaksin polio, rumah biasa, rusunami, listrik dan air. minum

Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan tarif 11%, kecuali jenis barang tertentu yang dibutuhkan masyarakat umum seperti minyak, tepung terigu dan Industri. gula. ,

Atas ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1% akan ditanggung pemerintah (DTP), sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak akan berdampak pada harga ketiga barang tersebut. (P/HS)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *