Jakarta –
Tim gabungan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran RI (BP2MI) berhasil mencegah total 21 orang dikirim sebagai pekerja migran non prosedural ke Timur Tengah. Hal itu diketahui setelah tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua bandara, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat (Jabar).
Plt Direktur Jenderal Pengawasan dan Pembinaan Ketenagakerjaan K3 (Binwasnaker dan K3), Fahrurozi mengatakan, pihaknya telah menerima keluhan masyarakat mengenai pemberangkatan pekerja migran Indonesia yang tidak prosedural.
Tim Kementerian Ketenagakerjaan menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai pemberangkatan pekerja migran Indonesia yang tidak prosedural melalui Bandara Soetta, Tangerang dan Kertajati, Majalengka, Jawa Barat. Tim Kementerian Ketenagakerjaan bergerak bersama tim. BP2MI untuk Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Fahrurozi dalam keterangannya, dikutip Minggu (15/12/2024).
Fahrurozi menjelaskan, tim telah melakukan pengawasan sejak pukul 04:25 WIB sebelum berhasil mencegah mereka berangkat. Tim juga berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Cirebon dan pos pemeriksaan imigrasi Bandara Kertajati.
Tim gabungan melakukan wawancara, pemeriksaan dokumen dan meminta keterangan kepada 16 perempuan tersebut dan menyimpulkan bahwa mereka akan bekerja sebagai anggota rumah tangga di kawasan Timur Tengah yakni Dammam, Qatar, Riyadh, Jeddah. Tim kemudian mencurigai dan 16 orang tersebut tidak prosedur. Calon pekerja migran mendatangi Polda Jabar untuk membuat laporan polisi (LP),” jelasnya.
Fahrurozi mengatakan, 16 orang korban penempatan nonprosedur tersebut akan ditempatkan sementara di shelter BP3MI Jawa Barat untuk diberikan informasi lebih lanjut oleh tim pengawasan ketenagakerjaan sebelum dipulangkan ke daerah asalnya. Pihak Anda akan menindak siapapun yang terlibat dalam penempatan tenaga kerja nonprosedural karena potensi pelanggaran HAM dan potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sangat besar.
“Depnaker sangat menyayangkan dan prihatin dengan masih adanya praktik penempatan TKI non-prosedural khususnya ke Timur Tengah. Hal ini harus dicegah dan diberantas karena merugikan semua pihak, baik calon TKI, para TKI. diri mereka sendiri dan keluarganya, bahkan merusak reputasi negara,” tambah Fahrurozi.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Standar Ketenagakerjaan (Binariksa) Yuli Adiratna menjelaskan, pemeriksaan pertama dilakukan pada Kamis, 12 Desember 2024 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Setelah berkoordinasi dengan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tim Gabungan mencegah keberangkatan 5 orang calon pekerja migran asal Trenggalek, Cirebon, Madiun, Nagekeo dan Karawang.
“Saat ini kelima calon pekerja migran yang menjadi korban penahanan nonprosedural tersebut sedang dimasukkan ke RPTC Bambu Apus untuk diproses lebih lanjut. Kasusnya akan dilaporkan ke polisi agar dapat dilakukan tindakan hukum terhadap pelaku deportasi non-prosedur. -prosedural,” kata Yuli.
Kemudian, pemeriksaan kembali dilakukan di Bandara Internasional Kertajati, Majalengka, pada Sabtu (14/12/2024). Melalui sidak kedua ini, Tim Pengawasan Ketenagakerjaan Gabungan Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI berhasil mencegah 16 perempuan yang akan bekerja di Timur Tengah sebagai PRT di Arab Saudi dan Qatar melalui Singapura menggunakan pesawat Scoot.
(acd/acd)