Jakarta –
Pajak tambahan atas kendaraan bermotor (opsen) akan diberlakukan di tingkat nasional mulai 5 Januari 2025. Menariknya, Daerah Khusus Provinsi DKI Jakarta tidak menerapkan kebijakan perpajakan tersebut. Apakah penjualan sepeda motor di Jakarta akan terus meningkat karena harga on-road yang jauh lebih rendah dibandingkan daerah lain?
Bagi yang belum tahu, opsen adalah pajak tambahan berdasarkan persentase tertentu. Opsen PKB (pajak kendaraan) dan BBNKB (bea balik nama kendaraan) dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Pada hakikatnya opsen daerah merupakan salah satu alternatif mekanisme bagi hasil penerimaan pajak negara (PKB dan BBNKB) dengan kabupaten/kota. Tujuan penerapan opsi ini adalah ketika wajib pajak membayar pajak negara PKB dan BBNKB kepada pemerintah negara bagian, maka bagian pajak negara kabupaten/kota segera dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Daerah Khusus Ibukota Jakarta, peluang pajak tidak berlaku di Wilayah Jakarta. Sebab, tidak ada daerah pemilihan di Jakarta. Provinsi Jakarta hanya terdiri dari pemerintahan kota.
“Kalau peluang pajak 66% itu sebenarnya di dalam negeri. Oleh karena itu, DKI (Jakarta) tidak punya peluang. Oleh karena itu, pilihan satu-satunya adalah Pemprov dengan kabupaten/kota. Kalau kabupaten/kota tidak ada (pilihan pajak) karena kota itu pemerintah,” kata Kepala Bapenda Daerah Khusus Ibukota Jakarta Luciana Herawati di acara Ngopi Bareng Bapenda. (Ngobar) Jakarta (12 Desember 2024).
Dampaknya terhadap penjualan sepeda motor
Dengan bertambahnya pilihan, harga sepeda motor baru bisa mencapai ratusan ribu rupee. Artinya, harga sepeda baru di Jakarta akan jauh lebih murah, dimana opsi tersebut tidak berlaku. Akankah hal ini berdampak pada peningkatan penjualan sepeda motor di Jakarta?
Sejauh ini, Public Relations PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), YRA dan Community Manager Rifki Maulana mengatakan, penjualan sepeda motor di Jakarta akan meningkat karena adanya pelanggaran UU Opsen di daerah. Syarat yang dianjurkan adalah membeli sepeda sesuai dengan tempat tinggal yang tertera di KTP.
“Apakah masalahnya akan bertambah (karena tidak mungkin), kita lihat nanti. Karena kalau orang beli sepeda motor di Jakarta tapi KTPnya tidak ada di Jakarta, itu saja kan? .
Saksikan video “Video: KPU Jakarta Setujui Daerah Nol Pemungutan Suara Ulang” (lua/riar)