Jakarta –
Direktorat Jenderal Keuangan (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, hasil kenaikan pajak (TVA) yang dipungut pemerintah dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai hibah sosial (bansos) dan subsidi. Hal ini menjawab banyaknya keberatan terhadap kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan, akibat dari kebijakan kenaikan PPN akan kembali ke masyarakat dengan cara yang berbeda.
Hasil kebijakan penyesuaian tarif PPN akan kembali kepada masyarakat dalam berbagai bentuk yaitu bantuan langsung tunai (BLT), program keluarga harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Indonesia Pintar (PIP) Intel Program dan Kartu Indonesia Pintar ( KIP) untuk perguruan tinggi, subsidi listrik, subsidi elpiji 3 kg, subsidi BBM dan subsidi pupuk,” kata Dwi di detikcom, Kamis (21/11/2024).
DJP juga mengingatkan, pemerintah telah memperluas golongan pendapatan dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta yang dikenakan tarif rendah sebesar 5%. Selain itu, bebas pajak penghasilan alias 0% bagi wajib pajak UKM perorangan yang omzetnya mencapai Rp 500 juta.
“Hal ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah. Sebaliknya, sebagai bentuk gotong royong, masyarakat yang mempunyai pendapatan lebih dari Rp 5 miliar dikenakan tarif tertinggi sebesar 35 %,” tambahnya.
Selain itu, Dwi mengatakan banyak barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat yang dibebaskan dari PPN sehingga tidak terdampak dengan kebijakan tersebut.
Barang dan jasa yang dibebaskan PPN meliputi barang kebutuhan pokok berupa beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran, serta jasa kesehatan, jasa sosial, jasa keuangan, asuransi. , layanan pendidikan, layanan transportasi umum dan layanan ketenagakerjaan.
“Dengan adanya pembebasan PPN ini, berarti kebutuhan masyarakat banyak tidak akan terdampak dengan kebijakan ini,” ujarnya.
Tonton videonya: PPN naik hingga 12% membuat Anda tidak nyaman
(acd/acd)