Jakarta –
Menteri Tenaga Kerja Yasirli merilis kalkulasi atau formula pemerintah yang menetapkan kenaikan upah minimum provinsi dan kota (UMP dan UMK) sebesar 6,5% pada tahun 2025. (MK) yang mengubah rumus penghitungan upah minimum dalam Undang-Undang Cipta Kerja
Perhitungan kenaikan upah minimum sangat sederhana Upah minimum saat ini baru dinaikkan menjadi 6,5% oleh Presiden Pravo Subianto dengan kenaikan upah minimum tahun 2025.
Hal itu disampaikan Yasirli di hadapan para kepala daerah yang mengikuti rapat koordinasi mingguan pengendalian inflasi secara virtual. Pertemuan tersebut dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Rumus penghitungan upah minimum 2025 adalah upah minimum 2024 dan nilai kenaikan upah minimum 2025. Seperti diketahui, kebijakan Presiden adalah kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten sebesar 6,5% mulai saat ini. upahnya 2024,” kata Kementerian Dalam Negeri, Senin (9/12/2024). Diunggah di akun YouTube kata Yasirli.
Keputusan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% didasarkan pada pertumbuhan ekonomi, inflasi dan beberapa indikator, kata Yasirli. Selain itu, Pravo juga telah memberikan instruksi khusus agar penetapan upah minimum dapat meningkatkan daya beli para pekerja.
Selain itu, ada kebijakan presiden untuk meningkatkan daya beli tenaga kerja. Berdasarkan itu kita keluar perkiraan 6,5%, Pak Presiden keluar 6,5%,” jelas Yasirli.
Diakui Yasirli, tahun ini tidak ada formula khusus untuk menghitung upah minimum tiap daerah seperti tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah menggunakan rumus sederhana untuk menghitung upah minimum karena waktu hampir habis.
Upah minimum rencananya akan ditetapkan pada tahun 2025, dengan disusun peraturan khusus yang lebih komprehensif dan mengundang partisipasi semua pihak.
“Kami belum keluarkan formulanya, karena Permenaker ini khusus untuk tahun 2025. Nanti di tahun 2026, kita punya banyak waktu untuk melakukan kajian komprehensif dengan mengundang para ahli dengan forum partisipasi aktif pekerja dan pengusaha. desak Yasirli. (acd/acd)