Jakarta –

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan baru yang mengatur tata cara pemberian pinjaman dana kelebihan saldo fiskal (SAL). Dalam aturan tersebut, SAL dapat digunakan oleh BUMN/BUMD, pemerintah daerah, atau badan hukum lain yang mendapat perintah dari pemerintah.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman Dana Perimbangan Anggaran. Aturan ini mulai berlaku sejak diumumkan pada 29.11.2024.

“Optimalisasi pengelolaan kelebihan dana perimbangan anggaran dapat dilakukan dalam bentuk pinjaman kelebihan dana perimbangan anggaran, yang diberikan kepada badan usaha milik negara/BUMD/kota daerah atau badan hukum lain yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melaksanakan kebijakan nasional. .

Dalam diskusi mereka disebutkan bahwa keputusan ini diambil untuk mendukung kebijakan pemerintah dan menjaga keberlanjutan fiskal. Pinjaman ini bersifat jangka pendek, dengan jangka waktu maksimal 90 hari kalender.

“Jangka waktu pinjaman dimulai sejak tanggal pencairan Pinjaman Likuiditas Dana SAL. Atas Pinjaman Likuiditas Dana SAL, BUN akan menerima bunga/imbal hasil dengan bunga/penghasilan minimal sama dengan tingkat kompensasi yang diterima BUN dari uang negara tani pada Bank Indonesia,” jelas Pasal 9.

Pasal 6 mengatur bahwa pinjaman SAL dalam mata uang rupee dan merupakan jalur kredit tidak wajib. Pinjaman dana SAL ini dicairkan sebagai pinjaman likuiditas dana SAL sekaligus atau bertahap.

“Kredit tidak wajib yang ditentukan adalah batas maksimal pengumpulan pinjaman likuiditas dana SAL yang penerbitannya memperhatikan perencanaan keuangan,” bunyi Pasal 7 ayat 3 beleid tersebut.

Sebagai agunan, debitur harus menyediakan simpanan atau Surat Berharga Negara (SBN) dengan nilai tertentu dan memenuhi persyaratan minimal. Simpanan minimal harus sebesar 102% dari nilai pinjaman likuiditas dana SAL ditambah bunga/imbal hasil, sedangkan SBN minimal 120%.

Pemerintah memastikan pemberian pinjaman pada Dana SAL dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, keamanan, kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau berbasis pasar dan bertanggung jawab.

“Debitur wajib melunasi pinjaman likuiditas dana SAL pada saat jatuh tempo. Apabila tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur sebagaimana ditentukan, maka pinjaman likuiditas dana SAL dilunasi pada hari kerja terakhir sebelum tanggal jatuh tempo,” tulis Pasal 21 peraturan tersebut.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *