Jakarta –

Kasus viral babysitter atau pengasuh di Sulsel memberi makan anak di tempat dengan obat penggemuk badan selama setahun tanpa sepengetahuan orang tua. Akibatnya, anak tersebut jatuh sakit dan mengalami fenomena bulan. Wajahnya bengkak.

Terakhir, polisi menangkap pelaku berinisial N (36). Dari informasi terkait, N menyatakan obat yang dibelinya di pasar atau warung online sudah didapat.

Kompol Farman, Direktorat Reserse Kriminal Polda Jatim, di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa, mengatakan, “Melalui pemeriksaan, orang tersebut mengakui bahwa temannya yang memperdagangkan narkoba sudah menggemukkan seperti biasa.”

Polisi masih menyelidiki percakapan rekan seprofesinya yang menggunakan cara serupa untuk menggemukkan anak angkatnya.

Oknum tersebut mengaku membeli pil warna biru dan oranye melalui aplikasi online, jelas Farman BPOM RI Open Voice.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menegaskan, obat yang didapat pelaku, khususnya deksametason, merupakan obat keras. Obat ini tidak boleh dikonsumsi sembarangan tanpa resep dokter.

Obat tersebut tidak bisa dibeli bebas di pasaran. Saat melakukan penjualan resmi, wajib menunjukkan resep dokter untuk diunggah beserta permintaan obat sebelum pengiriman disetujui.

“Dexamethasone termasuk obat keras,” tegas Eka Rosmalasari, Koordinator Humas Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) saat dihubungi detikcom, Selasa (15 Oktober/2024).

“Jika membeli obat secara online, harus melalui toko resmi atau apotek yang memiliki izin penyelenggaraan sistem elektronik farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan. Jadi kalau beli online di pasar yang tidak ada PSEF tidak boleh,” lanjut Eka.

Eka mengatakan BPOM kerap melakukan patroli siber terkait penjualan obat gratis di pasaran. Dalam beberapa tahun terakhir, lebih dari ratusan ribu tautan ke penjualan obat-obatan terlarang telah ditemukan secara online.

Berdasarkan hasil patroli siber pada tahun 2021 hingga 2024 terhadap barang obat keras yang beredar secara online, ditemukan 174.388 tautan pada tahun 2021, 238.940 tautan pada tahun 2022, 73.152 tautan pada tahun 2023, dan 52.264 tautan per 20 Agustus.”

Tautan ini selanjutnya akan diproses untuk dihapus, demikian keterangan BPOM RI.

Secara khusus, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar juga menyayangkan situasi terkait tersebut. Ia menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap penjualan online di luar toko resmi, serta meningkatkan pengawasan dan patroli online. Saksikan video “Video: IDAI serukan perbaikan regulasi penjualan obat keras” (naf/up)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *