Jakarta –
Mulai tahun depan, pemerintah menetapkan besaran pajak negara sebesar 12 persen. Penerapan PPN ditetapkan di semua sektor termasuk kesehatan, apakah termasuk layanan BPJS?
Kementerian Kesehatan RI menjamin PPN bidang kesehatan sebesar 12 persen hanya diperuntukkan bagi masyarakat kaya saja.
Artinya mereka yang menggunakan layanan kesehatan tingkat tinggi seperti perawatan kelas VIP atau VVIP, jelas keterangan resmi yang dikutip Kementerian Kesehatan RI, Selasa (24/12/2024).
“Pasien yang menerima pelayanan kesehatan melalui JKN/BPJS Kesehatan tetap dibebaskan dari pembayaran PPN,” tegas Kementerian Kesehatan.
Kementerian Kesehatan RI melaporkan pemungutan PPN sebesar 12 persen bermanfaat untuk membiayai program kesejahteraan masyarakat, salah satunya kesehatan.
Alokasi anggaran untuk kesehatan relatif besar, terbesar ketiga setelah pendidikan dan perlindungan sosial, yakni Rp 197,8 triliun.
Pajak disebut-sebut dapat membantu meningkatkan ketersediaan dan mutu pelayanan kesehatan, khususnya program-program prioritas seperti: Percepatan pertumbuhan stunting Pengendalian penyakit Pemeriksaan kesehatan gratis Dukung program JKN Saksikan video “Video: Respon Kemenkes terhadap kenaikan pajak 12% juga menyasar sektor kesehatan” (naf/kna)