Jakarta –
Nama Rhea Agustina terseret ke salon kecantikan abal-abal itu. Terungkap bahwa influencer tersebut menjalankan klinik dan memberikan perawatan kepada pasien tanpa izin praktik dokter.
Tanpa latar belakang medis, Riya adalah lulusan Perikanan yang memiliki bakat dalam bidang kecantikan. Soal regulasi, hal itu jelas melanggar undang-undang ini. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan izin praktik dan surat keterangan dokter. Sertifikat kecantikan tambahan dapat diberikan kepada dokter melalui kursus sesuai Kementerian Kesehatan RI.
Bukan hanya izin praktiknya saja yang bermasalah. Belakangan, polisi juga mengetahui kosmetik dan kosmetik yang digunakan di rumah sakit tersebut tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).
Rhea sebenarnya adalah salah satu dari sekian banyak perawatan kecantikan ilegal yang terlihat pada tahun 2024. Kepala BPOM RI Taruna Ikar melaporkan, tahun lalu ada 267 klinik kecantikan di seluruh Indonesia yang ilegal atau memiliki produk tidak memenuhi syarat (TMK).
Laporan tersebut diperoleh dari penelitian di hampir seribu klinik kecantikan di seluruh Indonesia. Meski tingkat deteksinya menurun dibandingkan lima tahun lalu, jumlah uji klinis telah meningkat lebih dari 20 kali lipat dibandingkan lima tahun lalu.
Taruna menilai bedah kosmetik di rumah sakit akan semakin populer ketika COVID-19 dinyatakan sebagai darurat global. Sejak itu, industri kecantikan berkembang pesat.
Hal ini mendorong BPOM untuk memperluas cakupan pelayanan untuk menjamin keamanan dan mutu fasilitas kesehatan di Indonesia, kata Taruna kepada Detikcom, Selasa (24/12/2024).
Perawatan kecantikan di rumah sakit
Pesatnya pertumbuhan industri kecantikan yang diungkap Taruna sejalan dengan laporan riset Insight Factory SOCO ‘Beauty Consumer Behavior and Trend Report’. Pertumbuhan produk atau brand lokal penting, bahkan sampai 49 persen
Model ini hampir menyamai produk luar negeri. Tingginya permintaan pasar dan pelanggan membuat banyak bisnis baru yang mampu bertahan.
Pasalnya, literasi masyarakat Indonesia terhadap beauty shopping khususnya kelompok milenial dan generasi Z juga meningkat. Gen Z merupakan kelompok usia yang paling banyak mengikuti perkembangan produk kosmetik baru dibandingkan generasi lainnya.
Misalnya pada kategori perawatan tubuh, keinginan Gen Z untuk membeli tabir surya mencapai 175 persen, dibandingkan generasi milenial yang mencapai 106 persen. Sementara di bidang wewangian, pembelian parfum pada kelompok Gen Z meningkat 304 persen dan 160 persen. untuk generasi milenial.
Begitu pula dengan data pembelian makeup, misalnya Cushion, Gen Z mencapai 105 persen, sedangkan milenial ‘hanya’ mencapai 59 persen.
Sayangnya, tingginya tingkat pendidikan tentang keamanan kosmetik tidak tercapai pada semua kelompok masyarakat. Juga di luar Pulau Jawa.
Peredaran dan penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya banyak dijumpai di luar Pulau Jawa. Hal ini diyakini terkait dengan rendahnya tingkat literasi dan mudahnya akses terhadap kosmetik berkualitas.
Oleh karena itu, kosmetik yang diterima adalah ilegal. Ilegal bukan hanya produk yang diedarkan tanpa izin edar, namun juga produk yang mewakili produk tiruan atau palsu. Tidak ada jaminan keamanan jika pendistribusiannya tidak jelas.
“Setahun terakhir terjadi perubahan dramatis dalam jumlah pencarian kosmetik ilegal. Pada tahun 2020, jumlah pencarian telah menurun secara signifikan karena krisis ekonomi dan larangan kerja selama epidemi. telah dimulai. meningkat seiring dengan pemulihan dunia usaha dan intensitas pemeliharaan BPOM,” jelas Taruna.
Misalnya pada tahun 2023, BPOM RI akan menindak 72 kasus kosmetik ilegal dengan nilai usaha Rp 30,4 miliar. Sedangkan sepanjang tahun hingga September 2024, tercatat 76 kasus dengan nilai bisnis Rp 20 miliar.
BPOM RI mengaku berupaya memerangi penyebaran kosmetik ilegal. Pasalnya, dampak kosmetik ilegal memang tidak main-main.
“Penurunan biaya usaha ini menunjukkan pembinaan terhadap pelaku usaha lebih efektif. Upaya BPOM seperti Forum Nasional Pelaku Usaha, kerjasama lintas sektor dan Pameran Kontrak Produksi Kosmetik sangat efektif dalam memberantas pelanggaran serius terhadap barang,” Taruna menyoroti.
Pemeriksaan kosmetik merupakan tindakan ilegal yang dilakukan BPOM RI
Masalah kesehatan
Dampak peredaran kosmetik ilegal tidak hanya merugikan konsumen, namun jelas juga berdampak pada kesehatan kulit wajah.
Taya, seorang perempuan di Kalimantan Timur, juga mengalami hal tersebut. Taya menjadi viral karena membagikan kisahnya menderita okronosis melalui unggahan TikTok. Ochronosis adalah salah satu jenis penyakit kulit akibat perubahan warna biru pada wajah akibat penggunaan hidrokuinon pada krim pemutih ‘palsu’.
Hampir seluruh bagian wajahnya tampak ‘terbakar’ setelah menggunakan kosmetik tanpa izin ekspor yang mudah ia dapatkan di pasaran. Saat itu, Taya mengaku membelinya hanya berdasarkan testimoni yang tertera di iklan produk tersebut.
Setelah satu sampai dua minggu pemakaian, Taya mengalami perubahan yang drastis, dimana tone atau warna wajah Taya menjadi lebih rata, bahkan wajah Taya berwarna zaitun banget.
Terakhir, seorang wanita berusia 30 tahun mengeluhkan efek jangka panjang setelah dua tahun penggunaan. Kematian, setelah setahun berangsur-angsur berhenti menggunakan parfum, muncul efek biru kehitaman di seluruh wajah.
Ia bercerita kepada Detikcom, Minggu (16/7/2023) “Hingga black vision mulai berhenti perlahan setelah setahun,”
Setahun setelah perawatan, Detikcom kembali menelepon Taya dan melihat perkembangan perubahan wajahnya. Kabar baiknya, kulit Taya perlahan kembali ke warna aslinya meski masih belum sempurna.
“Sudah setahun lebih saya hanya menjalani perawatan kulit dari dokter dan hanya satu kali perawatan laser,” ujarnya kepada Detikcom, Selasa (24/12).
Dia tidak terlalu peduli karena kulitnya masih sangat sensitif. Dokter Kulit I Gusti Nyoman Darmaputra SPKK, SubSpobK, FinSDV, FAADV mengatakan, pasien lainnya Taya menderita hiperpigmentasi diabetik. Flek hitam yang sering terjadi akibat iritasi akibat penggunaan krim saat terkena sinar matahari.
Dr. “Jadi bisa gelap seperti itu, dan penyembuhannya lama,” jelas Darma.
Dr. Darma bahkan mengatakan, permasalahan yang ditimbulkan akibat penggunaan obat palsu yang mengandung hidrokuinon dan merkuri tinggi bisa berupa sakit kepala, tidak sadarkan diri, kejang, bahkan penurunan fungsi ginjal.
“Ini bukan bahan pemutih, tidak ada dokter atau siapa pun yang menggunakannya kecuali disalahgunakan,” katanya.
Gula yang didapat Taya memang tak terbatas. BPOM RI memperbolehkan penggunaan kosmetik berwarna biru, dengan syarat mendapat resep dokter.
Hanya dokter yang dapat memberikan dosis atau ramuan yang tepat tergantung pada masing-masing pasien. Sayangnya peredaran kosmetik label biru tidak mengikuti aturan dan sangat sulit ditembus.
Berdasarkan data periode 19-23 Februari 2024, dari lima hari pemantauan saja, BPOM menemukan 51.791 buah produk kosmetik tidak sesuai aturan dengan anggaran harga Rp 2,8 miliar, termasuk banyak produk yang dilarang oleh BPOM. bahan yang diizinkan, dan mematuhi peraturan yang kedaluwarsa.
Sulitnya menghapus peredaran kosmetik berwarna biru yang tidak sesuai aturan, dan beredar pula rumor yang mengaitkannya dengan kehidupan ‘mafia’ perawatan kulit yang dikaitkan dengan masyarakat BPOM RI. Kepala BPOM RI saat itu langsung menghapus pandangan yang beredar di media sosial.
“Keputusan kita, keputusan saya, di BPOM RI akan ditindaklanjuti semuanya sesuai hukum, kalau ada yang main akan kita tindak, kalau ada ‘orang dalam’ akan kita lakukan,” kata Taruna. Simak video “Video BPOM sita Lamila dan SVMY, kosmetik ilegal penyebab kanker” (NAF/UP)