Jakarta –
Menteri Keuangan (Menkeu) Shri Mulyani mengumumkan daftar produk yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Golongan ini termasuk kendaraan bermotor yang dikenakan skema Kendaraan Barang Mewah (PPnBM).
Dalam paparan Tahun Barunya, Sri Mulyani menegaskan, barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen sangat terbatas. Ini adalah PMK No. 15 Tahun 2023 tentang barang yang tergolong barang mewah dan dikenakan PPNBM.
Sri Mulyani menjelaskan properti yang termasuk dalam kategori ini, yaitu sekelompok properti hunian mewah seperti mansion, apartemen, rumah, apartemen dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih. Lalu balon, pesawat terbang termasuk helikopter ketinggian, senjata api dan senjata lainnya.
Lalu kelompok kapal mewah, tidak termasuk angkutan umum seperti kapal pesiar dan kapal pesiar, dikenakan 12 persen, dan kendaraan bermotor yang sudah dikenakan PPnBM. Ya Jadi, hanya ini yang dikenakan 12 persen, yang lain-lain. tidak,” kata Sri Mulyani saat berbicara di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta.
PPnBM kendaraan bermotor diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Barang Mewah serta Tata Cara Permohonan dan Administrasi Pembebasan Pajak Barang Mewah. dan pengembalian uang.
Dengan adanya aturan tersebut, hampir semua model kendaraan akan dikenakan PPnBM, termasuk model LCGC, dengan perbedaan berdasarkan emisi. Misalnya saja LCGC yang dikenakan PPnBM sebesar tiga persen.
Sedangkan untuk model di luar LCGC, nilai PPnBM bervariasi tergantung emisi gas buang. Berbeda dengan mobil berbahan bakar gas, produk yang tergolong barang mewah namun berapa persentase PPnBMnya adalah mobil listrik baterai atau mobil listrik baterai.
Kelompok barang pajak yang tergolong barang mewah adalah kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM dengan tarif 15 persen.15% x 0%) dari harga jual, yaitu kendaraan bermotor yang termasuk dalam pelayanan kendaraan yang menggunakan teknologi baterai listrik atau kendaraan listrik sel bahan bakar”, – Bab 16 berbunyi PMK Insentif Kebakaran kendaraan listrik dan hibrida
Kabar baiknya ketika ada kenaikan PPN atas barang mewah adalah adanya insentif untuk mobil ramah lingkungan. Pemerintah memberikan insentif bagi kendaraan listrik, baik full BEV maupun hybrid.
Dan insentif lainnya untuk mobil listrik, mobil hybrid, dan PPN pembelian rumah yang kami umumkan selama ini nilai penjualannya mencapai 5 miliar rupiah, kata Sri Mulyani di waktu yang sama.
Dukungan pemerintah berupa PPnBM pembayaran pemerintah (PPnBM DTP) yang terakhir diberikan kepada kendaraan hybrid. Dalam resolusi tersebut disebutkan bahwa PPnBM kendaraan hybrid berasal dari pemerintah dengan tarif sebesar 3%.
Insentif lain yang juga ditawarkan adalah PPN DTP sebesar 10% atas ekspor kendaraan listrik full knock down (CKD) EV. Selain itu, ada juga PPnBM DTP untuk impor kendaraan listrik rakitan lengkap (CBU) dan CKD 15%. Kendaraan listrik CBU juga dibebaskan bea masuk.
(sfn/setan)