Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Kenaikan PPN akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Prabowo menegaskan, tarif PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa yang masuk dalam kategori mewah. sesuatu?
Prabowo di Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12).
Artinya, atas barang dan jasa yang tergolong barang mewah tidak dikenakan tambahan PPN, lanjut Prabowo.
Saat ini barang kebutuhan sehari-hari yang digunakan masyarakat masih mengacu pada kebijakan PPN yang ditetapkan pada tahun 2021.
“Untuk barang dan jasa yang penting bagi kebutuhan masyarakat yang diberikan pengecualian atau dikenakan tarif PPN 0% tetap berlaku,” kata Prabowo.
“Saya ulangi, barang dan jasa merupakan kebutuhan pokok masyarakat, hingga saat ini pembebasan pajak yaitu PPN 0% sudah berjalan. Pemerintah berkomitmen memberikan paket stimulus yang nilainya Rp 38,6 triliun.” , kata mantan menteri pertahanan (Hans).