Jakarta –

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Meutya Hafid sebagai Menteri Komunikasi dan Digital. Ada banyak pekerjaan rumah yang menunggu. Meutya mengepalai Kementerian Komunikasi dan Digital yang sebelumnya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Politisi Partai Golkar Meutya tidak sendirian. Prabowo kembali mengangkat Nezar Patria dan Angga Raka Prabowo yang sebelumnya menjabat Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) di era Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.

Berdasarkan catatan detikINET, beberapa permasalahan tersebut merupakan permasalahan yang perlu segera diselesaikan. Apa itu Humas Menkominfo Meutya Hafid, berikut uraiannya: 1. Badan Pengawasan PDP

Pasca berlakunya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 17 Oktober 2024, pemerintah belum membentuk Badan Pengawas Perlindungan Data Pribadi. Keberadaan lembaga ini dinilai penting karena banyak pihak yang mengelola data pribadi dan juga berperan sebagai ‘wasit’ ketika sering terjadi pelanggaran data di masa lalu.

Pembentukan Lembaga Pengawas PDP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Badan ini akan bertindak sebagai ‘wasit’ data pribadi, sehingga penggunaan data pribadi masyarakat oleh pengendali berlangsung dengan benar.

Adapun tugasnya, sesuai dengan yang tertuang dalam Bab IX Kelembagaan UU PDP. Berdasarkan Pasal 58, lembaga ini didirikan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Sedangkan Badan Pengawas PDP ini mempunyai tugas antara lain (1) merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi perlindungan data pribadi, (2) mengawasi pelaksanaan perlindungan data pribadi, (3) menegakkan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP. dan (4) memfasilitasi penyelesaian perselisihan di luar pengadilan mengenai perlindungan data pribadi.2. Pusat Data Nasional

Pemerintah akan menampung data kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Pusat Data Nasional (NDC). PDN Cikarang, pusat data pertama pemerintah, sebelumnya dijadwalkan beroperasi pada Agustus tahun lalu. Peristiwa serangan siber Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya telah mengubah segalanya.

Akibat kejadian PDNS 2 pada Juni lalu yang terinfeksi ransomware Brain Cipher, layanan publik pemerintah terganggu. Butuh waktu berbulan-bulan sebelum PDNS 2 dinyatakan diperbaiki.

Menyusul kasus ini, pemerintah segera memberikan perhatian kepada PDN Cikarang, salah satunya adalah kualitas keamanannya, agar permasalahan serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie mengatakan pembangunan proyek senilai Rp 2,7 triliun itu secara fisik sudah selesai 90%.

Persiapan dan operasionalnya masih panjang. Paling awal awal tahun depan. Secara fisik sudah siap, ujarnya.

Sementara proses pengerjaan PDN Batam, kata Budi Arie, masih memakan waktu lama karena harus melalui berbagai proses. Saat ini PDN Batam masih berupa gurun pasir.

“(PDN Batam) memakan waktu lama karena desain, studi kelayakan, status, dan lain-lain,” kata Budi Arie.

3. Hukum Telekomunikasi

UU Telekomunikasi yang sudah berusia lebih dari 25 tahun sejak diundangkan, dinilai sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan teknologi yang semakin meningkat. Pemerintah tidak sedikit pun mengutak-atik peraturan turunannya agar mengikuti ‘arus digital’.

Undang-undang nomor 36, karena saat ini banyak lompatan teknologi yang tidak bisa ditiru, kata Pengamat Telekomunikasi ITB Ridwan Effendi, Selasa (08-10-2024).

Sekadar informasi, ketika UU Telekomunikasi disahkan, eranya masih eksis dalam bentuk telekomunikasi, berbeda dengan saat ini yang banyak layanan digital tercipta berkat kemajuan teknologi, misalnya Artificial Intelligence (AI) dan Internet of Things (IoT).

Lebih lanjut, Ridwan mengatakan soal perizinan, jika tetap mengacu pada UU Telekomunikasi maka prosesnya akan memakan waktu lama. Sementara itu, keberadaan UU Ketenagakerjaan belum cukup untuk menutupi perkembangan telekomunikasi.

(Agustus/Agustus)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *