Jakarta –

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen tetap berlaku hingga 1 Januari 2025. Namun, hanya kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Barang (PPnBM) yang dinaikkan. Simak daftar sepeda motor Honda yang dikenakan PPN 12 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan barang-barang yang termasuk dalam kategori ini, kategori hunian khusus seperti rumah besar, kondominium, apartemen, townhouse dan harga jual Rp 30 miliar atau lebih. Lalu balon udara, pesawat terbang termasuk helikopter, roket dan senjata lainnya.

“Sekarang kategori kapal niaga mewah, kecuali angkutan umum seperti perahu dan kapal laut, 12 persen, dan mobil sudah jadi. Maka lakukanlah dengan PPnBM. Lalu hanya 12 persen, yang lainnya tidak,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparannya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Menurut Sri Mulyani, tidak semua sepeda motor dikenakan PPnBM. Penerbitan tarif PPnBM kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Pajak Kendaraan Berkaitan dengan Pajak Penjualan dan Pedoman Pemberian dan Pengelolaan Pembebasan dan Pengembalian Dana. Pengembalian Pembelian. Pajak Barang.

Pada bab 22 dan 23 dijelaskan, PPnBM untuk sepeda motor mengacu pada mesin lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc, berdasarkan PPnBM sebesar 60 persen, dan yang PPnBM lebih tinggi menjadi 500 cc sampai 95 persen.

Berdasarkan aturan di atas, berarti sebagian besar sepeda motor dikenakan PPN sebesar 12 persen, yaitu sepeda motor besar (moge). Diketahui pula bahwa sebagian besar sepeda motor jenis ini dimiliki oleh orang-orang mapan di Indonesia.

Yang PPN di bawah 12 persen dulu di bawah PPNBM. Di atas 250 (cc), kata Manajer Komunikasi Korporasi AHM, Ahmad Muhibbuddin saat dihubungi detikOto, Senin (6/1/2025).

Seri matic BeAT, Stylo, Scoopy, Vario Series, PCX 160 hingga ADV 160 serta motor sport mulai dari CB 150, CRF 150L,​​​​​​​​​​​​dan CBR 250 RR-R, semuanya dibawah 250 cc dan dirakit secara lokal. Sepeda motor ini tidak masuk dalam daftar peserta kenaikan PPN sebesar 12 persen. Namun PPN 11 persen yang digunakan sebelumnya tetap diikuti.

Namun sepeda motor Honda mulai seri CB, CBR hingga CRF tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen. Berikut daftar harga sepeda motor Honda yang dikenakan PPN 12 persen dilihat detikOto pada 6 Januari 2025.

– Honda CB650R : Rp 291.020.000- Honda CBR1000RR-R : Rp 798.000.000- Honda CBR1000RR-R SP 30th Anniversary Edition : Rp 1.076.711.000- Honda XL750 Transalp : Rp 3350.000 204.530.000- Honda CRF1100L Africa Twin : Rp. 633.000.000- Honda Rebel 1100 : Rp. 375.000.000- Honda Rebel 500 : Rp. 202.545.000- Honda Sayap Emas 1800 : Rp. 1.056.285.000 Saksikan video “Tes Harian Honda New Scopy: Matic Stylish Susah Dikalahkan!” (belakang/kering)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *