Batavia –

Seorang wanita Kanada telah ditangkap di Selandia Baru karena menyelundupkan narkoba. Itu didandani dan dibungkus sebagai hadiah Natal.

Petugas bea cukai Selandia Baru mengungkapkan 10,2 kg sabu senilai hingga US$2,2 juta (Rp 35,2 miliar) ditemukan di tas jinjing seorang wanita ketika dia tiba di Bandara Auckland dari Vancouver pada Minggu.

Berdasarkan CNN, Rabu (12/11/2024) Bea Cukai Selandia Baru tidak mengungkapkan identitas dan usia wanita tersebut dalam postingan Facebook. Seorang wanita ditangkap karena dicurigai mengimpor dan memiliki golongan obat.

Manajer Bea Cukai Bandara Auckland Paul Williams mengatakan ada upaya yang dilakukan kelompok kriminal internasional terorganisir untuk memanfaatkan musim perjalanan yang sibuk.

Meski bandara juga ramai, bukan berarti bea cukai tidak diatur atau kurang fokus terhadap risiko membawa narkoba, kata Paul.

Bea Cukai Selandia Baru juga membagikan gambar hadiah Natal yang dibungkus kertas bertema kepingan salju merah dan disembunyikan di dalam koper merah yang diduga dibawa wanita tersebut ke dalam pesawat.

“Kelompok kriminal ini akan melakukan kesalahan besar jika tidak mengikuti cara-cara tersebut, meskipun membawa uang dalam jumlah kecil. Kami tahu lalu lintas narkoba dari Amerika Utara semakin meningkat dan kami siap,” tegasnya.

Pada Tahun Baru, Selandia Baru menyita 713 kg sabu senilai kurang lebih USD 150 juta atau setara Rp 2,4 triliun yang disembunyikan dalam wadah sirup maple Kanada. Dan ini menjadi pertukaran narkoba terbesar dalam sejarah negara tersebut.

Enam tersangka ditangkap dalam operasi rahasia yang melibatkan polisi dari Selandia Baru, Australia dan Kanada. Kepala polisi Selandia Baru, Andrew Coster, berpendapat bahwa perdagangan narkoba internasional dan kelompok kejahatan terorganisir menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat di seluruh dunia.

“Peluang terbaik kita untuk mengganggu dan mencegah hal ini adalah dengan bekerja sama dengan organisasi dan negara lain,” katanya dalam sebuah pernyataan. Saksikan video “Video Perjalanan Kasus Mary Jane: Dihukum Mati dan ke Filipina” (upd/fem)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *