Jakarta –
Narasi yang viral di media sosial menyebutkan bahwa penyakit akibat rokok tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tercatat, rencana tersebut akan dimulai pada tahun 2025.
INTI: Penyakit akibat rokok tidak akan ditanggung BPJS mulai tahun 2025? Narasi seperti itu menyebar di jejaring sosial X.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugera mengatakan, saat ini belum ada peraturan yang secara khusus mengatur apakah perokok dijamin berhak mengikuti skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut dia, seluruh peserta JKN mempunyai hak yang sama terhadap pelayanan kesehatan dengan ketentuan non-diskriminasi.
“Sejauh ini belum ada ketentuan pembatasan pelayanan bagi anggota yang merokok. Saat masyarakat mendaftar menjadi peserta JKN, belum ada indikasi apakah anggota tersebut perokok atau bukan, sehingga siapapun bisa menjadi anggota dan mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan JKN,” kata Ritsky dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (1/6/2025). ).
Namun, ia menekankan bahwa penyakit yang disebabkan oleh gaya hidup yang tidak sehat, seperti konsumsi rokok, kebiasaan makan yang tidak sehat, konsumsi alkohol, dan lain-lain, berpotensi besar meningkatkan biaya penyakit dengan kerugian yang sangat besar. Penyakit katastropik merupakan kondisi yang memerlukan biaya pengobatan yang tinggi dan memiliki komplikasi yang dapat mengancam jiwa.
Penyakit yang masuk dalam kategori catastrophic cost adalah penyakit tidak menular.
Penyakit-penyakit tersebut bersifat laten, muncul dalam jangka waktu lama, seringkali tidak disadari dan memerlukan waktu pengobatan atau pengendalian yang lama.
Pembukaan jaminan kesehatan pada 30 November 2024 sebesar 160 triliun rupiah, dan terdapat 615,8 juta kunjungan fasilitas kesehatan sakit dan sehat atau 1,7 juta kunjungan per hari. Dari sisi beban jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan mencatat 8 penyakit katastropik termasuk biaya pelayanan kesehatan terbesar program JKN dan mengurangi Rp33,99 triliun atau 21,23 persen dari total biaya jaminan kesehatan pada November 2024, jelasnya.
Pertama, BPJS Kesehatan mengeluarkan sekitar Rp17,5 triliun untuk membiayai pelayanan medis bagi peserta JKN yang menderita penyakit jantung dengan total 20,5 juta kasus. Penyakit kanker menempati urutan kedua dengan kerugian sebesar Rp5,9 triliun untuk 3,9 juta kasus. Di urutan ketiga ada stroke dengan total 3,6 juta kasus dan anggaran Rp5,3 triliun.
Saksikan juga video “BPJS Aktifkan Akses Pelayanan Kesehatan di Seluruh Indonesia”:
(kna/kna)