Jakarta –

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% pada tahun depan. Pemerintah telah menyiapkan 14 insentif ekonomi bagi masyarakat yang terkena dampak kenaikan PPN.

Dalam laporannya, Sabtu (21/12/2024), DJP beralasan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan mendongkrak penerimaan pemerintah dari APBN sehingga dapat mendukung pembangunan nasional berkelanjutan yang meliputi keuangan. pendidikan, kesehatan. dan program bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu.

Berdasarkan basis penerimaan PPN tahun 2023, dengan asumsi basis yang sama, potensi penerimaan PPN (PPN DN dan PPN Impor) dari penyesuaian pajak 11% menjadi 12% adalah sebesar Rp75,29 triliun, tulis DJP dalam keterangannya.

Berdasarkan data Bagian Administrasi Perpajakan Kementerian Keuangan, 14 insentif yang tersedia bagi masyarakat adalah sebagai berikut:

1. Pemerintah akan menyalurkan bantuan pangan berupa beras kepada 16 juta keluarga penerima manfaat. Setiap keluarga akan mendapat 10 kg beras per bulan selama dua bulan yakni Januari dan Februari 2025. 2. PPN DTP (ditanggung pemerintah) 1% atas tepung terigu, gula industri dan mentega selama satu tahun. 3. Diskon tagihan listrik sebesar 50% diberikan kepada pelanggan daya sampai dengan 2200VA pada dua bulan pertama tahun 2025. 4. Potongan PPN DTP untuk pembelian rumah dengan nilai eceran awal sampai dengan Rp5 miliar. Rp 2 miliar (diskon 100% pada Januari-Juni 2025 dan 50% pada Juli-Desember 2025).5. Meningkatkan akses terhadap tunjangan pengangguran bagi pekerja yang diberhentikan. 6. Masa berlaku wajib pajak OP UMKM yang menggunakan tarif PPh Final 0,5% adalah 7 tahun dan berakhir pada tahun 2024, diperpanjang sampai dengan tahun 2025. 7 tahun sejak pendaftaran pertama berdasarkan PP 55/2022. 8. UMKM yang berpenghasilan kurang dari Rp500 juta per tahun dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar PPh.9. Pekerja di sektor paling padat karya dengan upah hingga Rp10 juta per bulan akan mendapat insentif Pajak Penghasilan (DTP) Pasal 21 yang dikuasai negara. 10. Tunjangan kecelakaan kerja sektor tersulit sebesar 50% selama 6 (enam) bulan dibayarkan oleh BPJSTK. Subsidi bunga sebesar 5% atas pinjaman kepada perusahaan tekstil untuk rehabilitasi mesin. 12. Pemerintah memberikan potongan PPN DTP untuk pembelian real estate segmen bernilai tinggi dalam kelipatan maksimal Rp 5 miliar untuk Rp 2 miliar pertama, dengan skema potongan 100% untuk Januari-Juni 2025. dan diskon 50% untuk periode Juli-Desember 2025. 13. Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) mendapat berbagai insentif antara lain PPN DTP 10% untuk KBLBB, DTP PPnBM 15% untuk KBLBB. Impor CBU dan CKD serta pajak impor 0% untuk KBLBB CBU. 14. Kendaraan bermotor hibrida mendapat insentif berupa PPnBM DTP sebesar 3%. (hal/jam)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *