Jakarta –
Mulai Januari 2025, pemerintah akan menyesuaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Pajak akan dinaikkan dari tarif semula menjadi 11%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan meski tarif PPN dinaikkan menjadi 12%, namun tarif PPN di Indonesia tergolong rendah dibandingkan negara lain di dunia.
“PPN di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan negara lain di dunia. Kalau melihat negara-negara berkembang, negara-negara di kawasan dan/atau negara-negara G20,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kemakmuran. Nyaris tayang di kanal YouTube Ekonomi RI, dikutip Rabu (25 Des 2024).
Sri Mulyani misalnya membandingkan tarif PPN Indonesia dengan beberapa negara berkembang yang masih rendah. Di antara negara-negara berkembang, Brasil memiliki tarif PPN tertinggi – hingga 17%, dengan tarif pajak sebesar 24,67%.
Kemudian di Afrika Selatan PPNnya 15% dan tarif pajaknya 21,4%. Lalu India dengan tarif PPN 18%, tarif pajaknya 17,3%. Kemudian pada 20% Türkiye adalah 16%. Meksiko, yang memiliki tarif PPN sebesar 16%, memiliki tarif setelah pajak sebesar 14,46%.
Tertinggi di ASEAN
Berdasarkan data yang sama, dibandingkan negara-negara Asia Tenggara, PPN di Indonesia masuk dalam kategori tarif yang relatif tinggi. Saat ini, Filipina memiliki tarif PPN tertinggi di Asia Tenggara sebesar 12%, disusul Indonesia sebesar 11%.
Dengan demikian, jika tarif PPN di Indonesia naik menjadi 12%, maka Indonesia akan menjadi salah satu negara dengan tarif PPN tertinggi bersama Filipina.
Di bawah Indonesia ada Vietnam dan Malaysia dengan tarif PPN 10%. Berikutnya adalah Singapura dengan tarif PPN terendah, disusul Thailand dengan tarif PPN 7% pada tahun 2024 dari atas ke bawah:
Italia 22% Argentina 21% Inggris 20% Turki 20% Rusia 20% Prancis 20% Jerman 19% India 18% Brasil 17% Meksiko 16% Arab Saudi 15% Afrika Selatan 15% Tiongkok 13% Filipina 12% Indonesia 11% Vietnam 10% Malaysia 10% Korea Selatan 10% Jepang 10% Australia 10% Kanada 10% Singapura 9% Thailand 7% (in/rr)