Jakarta –
Sepeda motor matic premium berukuran besar masih menjadi idaman sebagian orang. Di atas matic 150cc ada segmen 250cc yang dibebaskan dari kategori Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Apakah Anda memiliki keputusan pembelian pada tahun 2025? Lihat daftar harga.
Di pasar mobil sepeda motor Indonesia, ada dua merek yang menawarkan sepeda motor 250cc untuk segmen skutik, yaitu Honda dan Yamaha.
Menurut situs resmi masing-masing pabrikan, harga Honda Forza 250 lebih mahal dibandingkan Yamaha Xmax. Bedanya, Honda Forza 250 tidak dirakit di dalam negeri, sedangkan Xmax diketahui dibuat di pabrik Yamaha Indonesia.
Harga Honda Forza sangat mahal, yakni Rp 90.515.000 pada tahun 2018. Tepatnya pada Januari 2025. Sebagai perbandingan, Yamaha Xmax bisa dibeli mulai Rp 67.965.000.
Forza 250 dan Yamaha Xmax tidak termasuk PPN 12 persen. Meski harganya melebihi 50 juta dolar, namun tidak masuk dalam daftar kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Hal ini ditentukan oleh volume mesin.
Umumnya sepeda motor 250cc di Indonesia menggunakan pembulatan yang artinya kapasitas mesinnya tidak tepat 250cc.
Perpindahan mesin Yamaha Xmax dikenal dengan bore 70mm x stroke 64,9mm. Hasilnya 246,93 cc.
Sedangkan Honda Forza 250 memiliki ukuran bore stroke 67mm x 70.7mm dan hasilnya 249.1cc jika dihitung dengan rumus yang sama.
Jika melihat kedua perpindahan mesin di atas, Forza dan Xmax dibebaskan dari PPN sebesar 12%. Pasalnya kapasitas mesin Honda Forza dan Yamaha Xmax tidak lebih dari 250 cc. Namun tarif PPN tetap ditetapkan sebesar 12 persen.
Pengenaan tarif PPnBM kendaraan bermotor diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Pajak Penjualan Barang Mewah Jenis Kendaraan Bermotor serta Tata Cara Pemberian Subsidi dan Retribusi Penjualan serta Kompensasinya. Pajak atas barang mewah.
Ketentuan Pasal 22 dan 23 PPNBM untuk sepeda motor hanya fokus pada mesin dengan isi 250 cc sampai dengan 500 cc. Sepeda motor dengan standar tersebut dikenakan PPnBM sebesar 60 persen dan sepeda motor di atas 500cc dikenakan PPnBM sebesar 95 persen. Saksikan video “Tes Harian Honda New Scopy: Mobil Stylish yang Susah Dibuang!” (belakang/rgr)