Jakarta –

Presiden Prabowo Subiano membenarkan kenaikan PPN menjadi 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Prabovo mencatatkan beberapa barang yang dikenakan PPN 12%.

“Saya ulangi, PPN dinaikkan dari 11% menjadi 12% untuk barang dan jasa mewah. Artinya, beberapa barang dan jasa dikenakan PPN atas barang mewah yang dikonsumsi oleh orang kaya,” kata Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31 Desember 2024).

“Misalnya pesawat terbang dan jet pribadi yang tergolong barang mewah. Kapal penjelajah, yacht, rumah mewah berada di atas kelas menengah,” lanjut Prabowo.

Senada, Menteri Keuangan Bapak Mulyani Indrawati juga menegaskan bahwa barang yang terkena dampak kenaikan PPN hingga 12% adalah barang yang termasuk dalam PPnBM. Hal-hal tersebut sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Keuangan (PMK) no. 15 Tahun 2023 yang dinyatakan sangat kecil.

“Selama ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikenakan PPnBM. Ya, kategori terbatasnya sangat sedikit. Yakni barang-barang seperti jet pribadi, kapal pesiar, yacht dan masih banyak lagi rumah mewah,” jelas Pak Mulyani.

Dengan demikian, barang yang dikenakan PPN sebesar 11% atau sebelumnya dibebaskan PPN tidak akan terkena dampak kenaikan PPN menjadi 12%. Barang yang dimaksud antara lain makanan dan kebutuhan pokok, termasuk sabun dan sampo.

Artinya, apa yang tadi disampaikan Presiden, barang dan jasa lainnya yang dikenakan PPN 11% tidak dinaikkan menjadi 12%, tetap 11%, semua barang dan jasa yang dikenakan PPN 11% tetap 11%. tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa, karena hingga saat ini masih sebesar 11%. Barang dan jasa yang mendapat pengecualian yaitu PPN 0% tidak membayar PPN sama sekali,” tegasnya. (atau/ara)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *