Jakarta –
Departemen Kehakiman (DoJ) Amerika Serikat (AS) telah meminta permintaan Presiden terpilih Donald Trump untuk menunda penerapan undang-undang yang akan melarang pengusaha AS menjual atau mengoperasikan aplikasi TikTok.
Laporan dari Reuters, Sabtu (4/1/2025), permohonan tersebut telah diajukan ke Mahkamah Agung pada Jumat (3/1) malam waktu setempat. DOJ mengatakan dalam pengajuannya bahwa perusahaan induk TikTok, ByteDance, hanya dapat menyetujui permintaan Trump jika mereka dapat membuktikan bahwa mereka tidak memiliki hubungan dengan pemerintah Tiongkok, namun perusahaan tersebut belum melakukannya.
Pasalnya DOJ meyakini pemerintah China saat ini berupaya melemahkan kepentingan AS dengan mengumpulkan informasi sensitif dari warga AS melalui aplikasi TikTok. Penggunaan ini umumnya dianggap dapat memandu opini publik di Negeri Paman Sam, apalagi bisa menimbulkan dampak negatif.
“Tidak ada seorang pun yang secara serius membantah bahwa kendali Tiongkok atas TikTok melalui Byte Dance menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan nasional. Pengumpulan data sensitif dalam jumlah besar oleh TikTok tentang 170 juta orang Amerika dan interaksi mereka menjadikannya alat yang ampuh untuk spionase,” jelas DOJ.
Sebagai informasi, pemerintah AS sebelumnya mengeluarkan undang-undang yang menyatakan aplikasi milik perusahaan asing seperti TikTok tidak bisa beroperasi secara independen. Dalam aturan tersebut, ByteDance selaku induk TikTok wajib menjual aplikasinya kepada perusahaan AS.
Presiden AS Joe Biden telah menandatangani undang-undang ini. Undang-undang Perlindungan Warga Negara Amerika disahkan oleh Kongres pada 24 April.
Dalam kasus ini, pengadilan banding federal di Washington, DC. ByteDance didesak untuk segera menjual aplikasi media sosial TikTok ke AS sebelum 19 Januari 2025. Jika keputusan ini tidak diambil paling lambat 19 Januari 2025, TikTok akan dilarang beroperasi di Negeri Paman Sam.
Namun Trump mendesak Mahkamah Agung AS untuk sementara waktu menghentikan penegakan aturan tersebut guna menepati salah satu janji politiknya, dengan alasan bahwa ia akan punya waktu untuk mencari “solusi politik” terhadap masalah tersebut setelah ia menjabat.
Jika pengadilan tidak memblokir undang-undang tersebut pada 19 Januari, unduhan baru TikTok akan dilarang dari toko aplikasi Apple atau Google. Namun, pengguna yang sudah memiliki aplikasi tetap dapat mengakses layanan yang ada.
Tentu saja layanan TikTok di AS akan menurun seiring berjalannya waktu dan akhirnya berhenti berfungsi karena penyedia toko aplikasi dilarang memberikan dukungan. (hns/hns)