Denpasar –

Sepanjang tahun 2024, terdapat 226 warga negara asing (WNA) yang terlibat kejahatan di Bali. Kebanyakan dari mereka berasal dari Amerika, negaranya Donald Trump.

Kepolisian Daerah Bali (Polda) melaporkan 120 kasus kriminal yang melibatkan orang asing di Bali sebagai pelakunya pada tahun 2024.

“Tahun 2024 ini akan ditangkap sebanyak 226 orang WNA karena terlibat tindak pidana umum, khusus, dan narkoba,” kata Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya dalam jumpa pers di Denpasar, Senin (30/12).

Dari 226 WNA yang terlibat kriminalitas di Bali sepanjang tahun 2024, Daniel mengungkapkan mayoritas berasal dari Amerika Serikat sebanyak 34 orang, disusul Australia (32), Rusia (28), Inggris (25), Jerman (12).

“Jumlah tersebut belum termasuk WNA yang bekerja di Imigrasi dan BNN Bali serta peneliti terkait lainnya,” imbuhnya.

Daniel kemudian menjelaskan, ada 133 WNA yang terlibat kejahatan publik pada tahun ini. Jumlah tersebut meningkat 49 persen dibandingkan tahun 2023 yang hanya 89 orang.

Selain itu, Polda Bali juga telah menetapkan lima tersangka asing terkait tindak pidana tertentu dan kejahatan siber. Sedangkan WNA yang terlibat kasus narkoba di Bali tahun ini berjumlah 88 orang.

Selain pelaku kriminal, Polda Bali juga melaporkan 228 WNA yang menjadi korban kejahatan di Pulau Dewata. Angka tersebut meningkat 31 persen dari rekor tahun 2023.

Sedangkan WNA yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Bali pada tahun 2024 berjumlah 142 orang atau meningkat 35 persen dibandingkan tahun lalu yang mengakibatkan meninggalnya 21 orang WNA pada tahun 2024, kasus 15 kasus prostitusi.

Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mencatat terdapat lebih dari 138 kasus pelanggaran keimigrasian yang terjadi sepanjang tahun 2024.

Jumlah kejahatan yang dilakukan oleh Orang Asing (WNA) mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023 yaitu sebanyak 104 kasus.

Terdapat beberapa jenis pelanggaran keimigrasian yang dilakukan WNA sepanjang tahun 2024. Di antaranya 15 kasus prostitusi online yang melibatkan WNA di Imigrasi Denpasar.

Selain kasus prostitusi, juga terdapat 6 kasus penipuan (scamming) dan 64 kasus pelanggaran izin tinggal atau tinggal jangka panjang. Kemudian, WNA tidak melaporkan perubahan status sosial sebanyak 2 kasus, serta pelecehan, mengganggu ketertiban umum, dan pencurian sebanyak 60 kasus.

Kepala Kantor Imigrasi Divisi I TPI Denpasar Ridha Sah Putra mengatakan, WNA yang terbukti melanggar aturan, seperti overstay, bekerja tanpa izin, dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai tujuan visa, tidak dibenarkan. diberikan. terkena sanksi, yang paling parah adalah deportasi dan larangan masuk ke Indonesia.

——-

Artikel ini tayang di detikBali, selengkapnya bisa dibaca di sini dan di sini. Saksikan video “Video: Penampakan Pengungsi Filipina Ditangkap Polisi Imigrasi” (wsw/wsw)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *