Jakarta –

Wakil Ketua Komisi dapat menundanya jika Pemerintah menghendaki.

Dolphy mengatakan kepada wartawan: “Ya, tidak perlu mengubah kode pajak karena undang-undang sudah memberikan kekuasaan kepada pemerintah. Jika Anda ingin menurunkan tarif, mintalah izin kepada DPRK.” Dikutip pada Kamis (21/11/2024) Gedung RI, Jakarta, DPRK.

Seperti diketahui, dalam Pasal 7 Ayat 1 UU Kesehatan, pada tahun 2025 telah ditetapkan PPN sebesar 12 persen. Namun disebutkan bahwa Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (GDR) setelah berkonsultasi dengan Republik Korea untuk mengubah tarif PPN minimal 5% dan maksimal 15%.

Pasal 3 Pasal 7 UU PPN mengatur bahwa tarif PPN dapat diubah paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen karena meningkatnya kebutuhan pembangunan ekonomi dan/atau pembiayaan pembangunan.

Kembali ke Dolphy, dia menjelaskan, KPU saat ini sedang menunggu perintah Presiden Prabowo Subianto terkait keputusan PPN.

“Kita sudah tanyakan kalau mempertimbangkan 2025. APBN kita tanya ke pemerintah, tarif PPN 12 persen itu tetap atau diturunkan tergantung situasi perekonomian? Saat itu pemerintah bilang, ‘Kita tunggu instruksinya setelah 2025. .’ Presiden baru, mungkin belum.

Ketua Komisi XI Republik Korea R.I. Misbahun yang ditemui terpisah mengatakan, diputuskan kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun 2025. Itu sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah. Sebab, sebelum undang-undang tersebut disahkan, pihaknya mengajukan berbagai usulan.

“Itu sudah masuk dalam UU HE yang akan diberlakukan setelah tahun 2021. Sekarang tidak seperti dulu yaitu situasi daya beli yang buruk, sekarang kita beralih ke pemerintah karena kita punya undang-undangnya. sudah disetujui,” kata Misbahun.

“Seharusnya pemerintah mempertimbangkan situasi dimana daya beli akan menurun dan jumlah kelas menengah akan berkurang hampir 10 juta. Apakah ini yang diperhitungkan? Kalau pemerintah tidak mempertimbangkan berarti pemerintah percaya bahwa situasi perekonomian stabil. Pada tahun 2025, PPN tergantung pemerintah apakah akan naik menjadi 12 persen atau tidak,” imbuhnya.

Tonton juga videonya: Prihatin PPN Naik Jadi 12%

(akd/akd)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *