Jakarta –

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengarahkan bupati/wali kota untuk memutuskan kenaikan upah minimum (UMK) di daerah/kota paling lambat 18 Desember 2024. Keputusan UMP yang diambil Presiden Subianto meningkat sebesar 6,5%.

Besaran masing-masing UMK daerah akan ditentukan dengan peraturan gubernur. Hal ini sejalan dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025 yang hanya dikeluarkan oleh Yassierli.

Pada Rabu (4/4), Yasirli dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan, “Upah minimum daerah atau kota tahun 2025 dan upah minimum sektor daerah atau kota tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan Gubernur. , paling lambat tahun 2024 Diumumkan pada tanggal 18 Desember 2024.

Yassierli kembali menegaskan, besaran UMK tidak boleh turun di bawah kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.

Juga pada upah minimum di industri ini, kenaikannya harus di atas 6,5%.

“(Kenaikan upah minimum) sebesar 6,5% juga berlaku untuk seluruh provinsi, kota, dan kabupaten,” tegas Yasirli.

Sedangkan aturan mengenai rumus penghitungan UMK tahun 2025 diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yaitu sama dengan UMK tahun 2025 = UMK tahun 2024 + nilai tambah UMK tahun 2025.

Ayat (2) Pasal 5 “Peraturan” tersebut berbunyi: “Kenaikan upah minimum kabupaten (kota) pada tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 6,5% dari standar upah minimum kabupaten (kota) pada tahun 2024.”

Dijelaskan pula, nilai tambah UMK pada tahun 2025 harus memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan beberapa indeks. Kemudian penghitungan UMK juga harus dilakukan bersama komite pengupahan kabupaten/kota.

“Indikator khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah (kota), dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta asas proporsionalitas dengan buruh/pekerja. Memuaskan pekerja/Kebutuhan pekerja akan penghidupan yang layak”, jelas Bagian 5(4).

(Kehormatan/Kehormatan)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *