Denpasar –

Wisatawan yang tidak membayar Retribusi Pengunjung Asing (PWA) sebesar $10 (setara 160.000 rupiah) akan dilarang berkunjung ke Bali.

Pemerintah Provinsi Bali dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Bali telah sepakat untuk mengubah peraturan daerah (Perda) tentang pajak turis asing no. 6 tahun 2023.

Berdasarkan hasil audit, wisatawan asing yang kedapatan tidak membayar biaya wisatawan asing tidak diperbolehkan berlibur di Bali.

Tjokorda Bagus Pemayun, Kepala Dinas Pariwisata Bali, mengatakan pada pertemuan tersebut: “Artinya kita akan membahas hukumannya lagi, dan sekarang akan lebih spesifik apa arti larangan bepergian. Sekarang kami ingin mengulangi hukuman itu lagi. Bali di Utara -Kantor Korea, Rabu (18/12/2024).

Pemayun mengakui, pajak selama ini belum optimal. Hanya 40% wisatawan asing yang membayar pajak ini.

“Dari 40 persen itu, 90 persen dibayar sebelum bayinya lahir atau lebih,” kata Pemayun. Misalnya 90% dari Rp 100 miliar atau Rp 90 miliar dibayar secara online.

Pema Yun mengatakan pada Desember 2024 total biaya perjalanan ke luar negeri hanya Rp 300 miliar. Dalam pertemuan tersebut ia juga menyampaikan akan membuka lebih banyak ruang pembayaran dengan kerja sama para pemangku kepentingan.

Namun kenaikan pajak tidak dibahas dalam pertemuan tersebut. Sebab, kebijakan tersebut dinilai masih baru dan masih banyak pertimbangan lainnya.

“Operator di sektor ini harus menjaga dasar hukumnya,” ujarnya.

Ia juga merasa masih banyak wisatawan yang belum mengetahui pajak tersebut. Oleh karena itu, PEMA bersama pemangku kepentingan terkait terus melakukan promosi terhadap destinasi wisata tersebut.

“Itu kemampuan kita untuk melakukan sosialisasi terus menerus, tidak hanya beberapa kali, makanya DTW kita kendalikan seperti sosialisasi, rekrutmen,” ujarnya.

——

Artikel ini dimuat di detikBali. Saksikan video “Kepatuhan pembayaran wisatawan asing di Bali masih rendah” (wsw/wsw)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *