Jakarta –

Pengusaha menilai Indonesia menghadapi tantangan besar dalam meningkatkan daya beli masyarakat. Selain pajak pertambahan nilai (PPN) yang dinaikkan menjadi 12%, kontradiksi kebijakan ketenagakerjaan dinilai berpotensi mengancam investasi dalam negeri dan keamanan kerja, salah satunya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Akibat kenaikan upah minimum negara (UMP) sebesar 6,5% pada tahun 2025.

Sinta Kamdani, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menilai perubahan peraturan ketenagakerjaan dan pengupahan kurang transparan, seperti keputusan UMP tahun 2025 yang menaikkan upah sebesar 6,5% tanpa penjelasan yang jelas. Anggaran juga merupakan salah satu faktornya.

Kontradiksi kebijakan ketenagakerjaan ini mungkin menjadi sesuatu yang perlu mendapat perhatian, mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga keputusan presiden menaikkan UMP dan keputusan menteri (Permen) no. 16, Situasi terkini di lapangan. juga “tidak menguntungkan,” jelas Shinta dalam acara Appindo Economic Outlook, Kamis (19/12/2024).

Shinta mengatakan, salah satu sektor yang paling terdampak adalah industri padat karya. Ia menilai, situasi industri padat karya, khususnya sektor tekstil dan sandang saat ini kurang baik dan mulai banyak terjadi PHK.

“Saat ini industri padat karya paling terdampak, dan kita tahu situasinya tidak terlalu baik, sehingga kita mulai melihat adanya PHK massal, terutama di industri TPT, hanya UMP-nya saja, tapi juga upah pekerjanya. sektor,” yang kemudian menentukan daerah masing-masing. Itu yang banyak menimbulkan kebingungan,” jelas Shinta.

Pasalnya, pada Kamis, 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi menyetujui uji materi sebagian UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penciptaan Lapangan Kerja, yang mengakibatkan penghapusan klaster ketenagakerjaan dan penerapan undang-undang ketenagakerjaan baru dalam dua tahun ke depan. Pemerintah diminta melakukan hal tersebut. tahun.

Perubahan tersebut merupakan perubahan keempat terhadap peraturan ketenagakerjaan dalam satu dekade terakhir, yang menciptakan ketidakpastian yang berdampak negatif pada dunia usaha dan menghambat penciptaan lapangan kerja.

Tonton videonya: Prabowo mengumumkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada tahun 2025

(ed./ed.)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *