Jakarta –

Pemerintah menyatakan mulai tahun 2025 akan memasukkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor padat karya. Kebijakan ini berlaku bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta.

Koordinator Bidang Perekonomian Erlanga Hartarto mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat pada tahun 2025. Apalagi mengingat daya beli masyarakat kelas menengah sedang terpuruk belakangan ini.

Memperhatikan juga masyarakat kelas menengah, di sektor padat karya, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, yaitu mereka yang bergaji sampai dengan Rp 10 juta, kata Erlangga dalam konferensi pers. Paket Kebijakan Ekonomi Perlindungan Sosial di kantornya, Senin (16/12/2024) .

Erlangga mengatakan, bantuan ini akan berlaku bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji berkisar Rp4,8 juta hingga Rp10 juta. Selain itu, jaminan kehilangan pekerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan juga sudah dioptimalkan.

Artinya, fasilitas yang ada dari BPJS akan memudahkan mekanismenya sehingga nanti perubahannya adalah jangka waktu klaim bisa diperpanjang menjadi 6 bulan dan kompensasinya 60% dalam 6 bulan, ujarnya.

Selain itu, Airlangga juga menyampaikan adanya bantuan dalam hal asuransi kecelakaan kerja. Bagi industri padat karya akan diberikan diskon 50% selama 6 bulan.

Sementara bagi dunia usaha khususnya UMKM, PPh final sebesar 0,5% akan diperpanjang hingga tahun 2025. Berdasarkan regulasi yang ada, kebijakan tersebut hanya berlaku hingga tahun 2024.

Berdasarkan regulasi yang ada, akan selesai pada tahun 2024, namun akan terus kami perpanjang hingga tahun 2025, kata Erlanga.

Pemerintah juga akan memberikan pinjaman investasi kepada pelaku industri padat karya. Erlangga mengatakan pinjaman investasi ini ditujukan untuk revitalisasi mesin di sektor padat karya.

“Bisa tekstil, bisa furnitur, bisa sepatu, apa pun bahannya, negara memberikan subsidi 5 persen dan 5 persen ini tentunya merupakan bagian dari subsidi dalam program pinjaman penduduk,” jelasnya. (acd/acd)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *