Jakarta –

Sebelum diberlakukannya pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 12 persen mulai 1 Januari 2025, masih ada sejumlah kendala. Dari skema hingga produk kena pajak 12%.

Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Kristen Indonesia (IKAFEB-UKI) Haryara Tambunan mengatakan, ketidakjelasan informasi dan pengumuman yang muncul secara cepat antar kementerian/lembaga merupakan permasalahan baru. publik. .

Haryara menilai masih belum adanya koordinasi antar lembaga dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat.

Perlu ditingkatkan koordinasi antar kementerian dan lembaga dalam sosialisasi mengenai PPN 12% kepada masyarakat, yang harus jelas dan mudah dipahami, ujarnya dalam keterangan tertulis yang diperoleh detikcom, Senin (23/12/2024). .

Menurut Haryara, yang perlu diperbaiki dimulai dari transparansi penerapan sistem dan jenis barang dan jasa apa saja yang dikenakan PPN 12%.

“Seperti maraknya top-up dan pembayaran e-wallet melalui QRIS akhir-akhir ini, pemerintah harus terbuka dalam menjelaskan detail skema dan penerapan produk dengan PPN lebih rendah yaitu 12%,” ujarnya.

Sementara itu, Haryara meminta para politisi tidak memperkeruh latar belakang lahirnya gagasan PPN 12% karena kondisi perekonomian masyarakat yang disebut-sebut sedang memprihatinkan.

“Saya juga meminta kepada para politisi dan politisi untuk tidak memperburuk keadaan atau berhenti saling menyerang tentang siapa yang salah dalam UU PPN 12%, lebih baik memikirkan bagaimana cara meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah persoalan yang semakin sulit ini. perekonomian,” tuturnya. (eds.)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *