Jakarta –
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Terkena Prosedur Perdagangan Luar Negeri atau Satgas Impor Ilegal akan terus berlanjut hingga tahun 2025. Keputusan ini merupakan hasil rapat antar anggota Satuan Tugas Kongres untuk Impor Ilegal.
Perlu diketahui, masa jabatan Kelompok Kerja Impor Internasional akan berakhir pada Desember 2024. Susunan kelompok kerja tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024 tentang Kelompok Kerja Pengawasan Barang Tertentu Dalam Tata Laksana Perdagangan Luar Negeri.
Akhirnya kemarin ada pertemuan di Bandung dan semua sepakat untuk diperpanjang, ujarnya saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Namun, Budi belum bisa memastikan apakah perpanjangan ini akan berlangsung hingga akhir tahun 2025 atau tidak. Ia berencana melakukan tes lagi untuk memastikan perpanjangan tersebut.
“Ini akan diperbaiki lagi, baik satu semester, atau satu tahun, karena kita harus melihat perkembangan ke depan. Kita berharap pelanggaran undang-undang ini tidak menyebabkan terulangnya lagi,” jelasnya.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, operasi Satgas Impor Ilegal menghilangkan dana sebesar Rp 212,88 miliar. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode Juli-Oktober 2024.
Barang-barang yang digunakan satgas antara lain produk tekstil, pakaian, aksesoris, keramik, elektronik, dan alas kaki. (ada/rd)