Jakarta –
Balai Taman Nasional Komodo telah mengeluarkan kebijakan harga tiket pengunjung harian. WNI dikenakan biaya Rp 50.000 per hari
Berdasarkan Instagram resmi Balai Taman Nasional Komodo (BTN Komodo) pada Selasa (29/10), syarat tiket masuk pengunjung terbagi menjadi tiga, yakni Wisatawan Dalam Negeri (WNA), Liburan/Rekreasi, dan Tiket Masuk Kepulauan bagi WNA. . Turis (WNA).
“Halo teman Comodo!
Balai Taman Nasional Komodo telah menginformasikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup mengenai introduksi jenis baru dan tarif masuk Taman Nasional Komodo berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2024. -Pajak berlaku untuk pendapatan publik Departemen Kehutanan”
Warga negara Indonesia akan dikenakan biaya sebesar Rp 50.000 per hari, orang asing akan dikenakan biaya sebesar Rp 250.000 per hari dan hari libur nasional (WNI) akan dikenakan biaya 150% dari tarif normal yaitu Rp 75.000.
Selain itu, biaya tambahan dikenakan untuk aktivitas alam Misalnya pengunjung diving mengeluarkan biaya Rp 25.000 per hari Jika ingin memancing, pengunjung perlu merogoh kocek sebesar Rp 5 juta per hari
Wisatawan yang ingin mengabadikan keindahan Taman Nasional Komodo dengan drone atau drone harus membayar Rp 2 juta per hari untuk drone tersebut.
BTN Comodo menulis, pengaturan tersebut berlaku efektif mulai 30 Oktober 2024.
Kebijakan ini sesuai dengan penerapan KP Nomor 36 Tahun 2024 yang menggantikan PP Nomor 12 Tahun 2014 sebelumnya. Saksikan video “Tarif Mancing Taman Nasional Komodo Naik dari Rp 25.000 Jadi 5 Juta” (Miliar/Fam)