Jakarta –
Raksasa teknologi Apple setuju membayar denda sebesar $95 juta atau setara Rp 1,53 triliun (kurs Rp 16.197/dolar AS). Denda tersebut dijatuhkan menyusul gugatan class action atas aktivasi suara aplikasi asisten AI Siri yang melanggar privasi pengguna.
Diberitakan CNN, Sabtu (4/1/2024), gugatan class action ini bermula ketika pemilik perangkat seluler mengeluhkan bagaimana Apple secara rutin merekam percakapan pribadi mereka setelah secara tidak sengaja mengaktifkan Siri dan menggunakan percakapan tersebut dengan pihak ketiga seperti pengiklan. Dijelaskan bahwa asisten AI biasanya bereaksi ketika orang menggunakan kata kunci tertentu seperti “Hai Siri”. Namun, selain aktivasi ini, aplikasi asisten sering kali ‘mendengarkan’ percakapan pemilik perangkat.
Dua aktor mengatakan percakapan mereka tentang sepatu kets Air Jordan dan restoran Olive Garden mengarah ke iklan produk tersebut di perangkatnya. Kemudian yang lain mengatakan dia menemukan iklan perawatan bedah merek tersebut setelah mendiskusikannya secara pribadi saat berkonsultasi dengan dokter.
Masa gugatan class action sendiri berlangsung sejak 17 September 2014 hingga 31 Desember 2024. Bermula saat Siri mengaktifkan fitur “Hello, Siri” yang diduga menyebabkan rekaman suara tidak sah.
Sedangkan pihak yang terlibat dalam gugatan class action ini diperkirakan berjumlah puluhan juta dan bisa menerima kompensasi hingga US$20 atau Rp 323.940 untuk setiap perangkat miliknya yang menggunakan Siri, seperti iPhone dan Apple Watch.
Apple membantah melakukan kesalahan dengan menyetujui penyelesaian gugatan class action. Rencana penyelesaian gugatan dengan membayar denda disampaikan Apple pada Selasa (31/12/2024) malam waktu setempat di pengadilan federal di Oakland, California. Pengajuan tersebut masih memerlukan persetujuan dari Hakim Distrik AS Jeffrey White agar dapat berlaku. (hns/hns)