Jakarta –
Pemerintah menerapkan sistem perpajakan baru bernama Core Tax Administration System (Coretax) mulai awal tahun ini. Coretax menggantikan sistem manual dan memakan waktu yang disebutkan sebelumnya.
Tujuan utama pengembangan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis sistem perpajakan, mulai dari registrasi wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, pemeriksaan dan penagihan pajak.
Laporan dari akun Instagram @ditjenpajakri, kini proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa dilakukan melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Melalui layanan terbaru ini, pendaftaran NPWP dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja.
Bagaimana cara daftar NPWP menggunakan Coretax?
1. Buka halaman https://coretaxdjp.pajak.go.id/.2. Klik “Pendaftaran Baru” di bawah 3. Pilih kategori pajak, PPN Perorangan, Perusahaan Publik, Instansi atau PMSE Luar Negeri. Ikuti instruksi di layar. Masukkan alamat email dan nomor telepon Anda 7. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel Anda 8. Jika Anda menerima kode OTP, ketikkan pada kolom yang tersedia untuk konfirmasi. Bagi Wajib Pajak yang berdomisili di Indonesia, pastikan pada bagian NPWP Anda memasukkan informasi sesuai dengan informasi yang tertulis di KTP10 Anda. Setelah pendaftaran selesai, periksa email yang terdaftar. Sistem Coretax akan mengirimkan nomor NPWP dan print out NPWP dalam format PDF.
Tonton juga videonya: Informasi NPWP Dikabarkan Sudah Dirilis, Menteri Hubungi Hadi: Ada yang Tak Sesuai Informasi Awal
(acd/acd)