Jakarta –

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Vidyantini menunjuk Zudan Arif Fakrulloh sebagai Kepala Badan Aparatur Sipil Negara (BKN). Pelantikan berlangsung di kantor BKN, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Penunjukan tersebut dilakukan setelah melalui proses seleksi terbuka untuk mengisi jabatan tersebut. Pelantikan presiden baru juga dinilai sebagai momentum pembaharuan BKN setelah pelantikan Ketua BKN terakhir pada 10 tahun lalu.

Dalam kesempatan itu, Rini menekankan lima hal penting kepada Zudan tentang menciptakan pemerintahan yang bertanggung jawab dan transparan. Di antaranya penguatan sistem mutu, pengelolaan dan pemutakhiran data ASN, pengembangan manajemen ASN, memastikan evaluasi tenaga profesional, dan peningkatan keunggulan pelayanan publik.

Di sisi lain, Zudan menjelaskan fokus utama dalam menjalankan tugas tersebut adalah perbaikan birokrasi, efisiensi, dan kualitas pelayanan publik. Selain itu, beliau juga menekankan pentingnya sharing visi BKN dan Kementerian PANRB.

“Karena yang kita cita-citakan sama, kita berjalan bersama. Tanpa ada kendala apapun tentunya dengan kolaborasi dan koordinasi kita bisa mewujudkan visi tersebut,” kata Zudan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/1/2025). . .

Usai pelantikan, Zudan langsung memimpin Rapat Pimpinan (RAPIM) dan membahas beberapa pekerjaan bersama jajaran pimpinan BKN tingkat menengah dan tinggi, salah satunya terkait rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024. . Ini masih berfungsi sekarang.

Sebagai tambahan informasi, sebelum diangkat menjadi Kepala BKN, Zudan Arif pernah menjabat sebagai Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP RI), Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, ia juga dipercaya sebagai Penjabat (PJ) Gubernur Sulawesi Selatan dan Penjabat (PJ) Gubernur Gorontalo. Selain Kepala BKN, kini Zudan Arif juga menjabat sebagai Ketua Umum DPN KORPRI.

(HNS/HNS)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *