Jakarta –

Singapura memiliki paspor terbesar pada tahun 2025 menurut Indeks Paspor Henley. Indonesia gagal masuk 100 besar.

Melansir CNN, Kamis (9/1/2025), Singapura menduduki puncak daftar paspor terkuat di dunia yang dipantau setiap triwulan.

Pemegang kartu merah berhak mendapatkan akses bebas visa ke 195 dari 227 negara di dunia. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan penduduk negara lain di dunia.

Kembali ke topik. Tidak ada peningkatan nyata dalam jumlah paspor Indonesia dari tahun ke tahun. Karena peringkat paspor kita naik dan turun selama 19 tahun terakhir, peringkat Paspor Henley menempatkan Indonesia di bawah selama 19 tahun terakhir:

2006 peringkat 67 2007 2007 68 2008 2008 peringkat 69 2009 69 2010 2010 84 2011 2011 80 2012 2012 81 2013 2013 73 73 2014 2014 Peringkat 72 Peringkat 72 2015 19727207272 Peringkat 18 72 2019 Peringkat 73 2020 Peringkat 71 2021 Peringkat 78 2022 Peringkat 72 Peringkat 2023 75 2024 Peringkat 66 (78 Tanpa Visa) 2025 Peringkat 66 (76 tanpa visa).

Tahun ini, Jepang menduduki peringkat kedua dengan 193 negara tujuan, setelah meraih medali perak dengan mendapatkan akses visa ke negara tetangga Tiongkok untuk pertama kalinya sejak lockdown Covid-19.

Negara-negara UE seperti Prancis, Jerman, Italia, dan Spanyol berada di peringkat ketiga, bersama Finlandia dan Korea Selatan yang memiliki 192 negara bebas visa.

Kini memasuki tahun ke-20, indeks tersebut, yang diproduksi oleh Henley & Partners, sebuah konsultan investasi dan perumahan yang berbasis di London, melacak kebebasan internasional di 227 negara dan wilayah di seluruh dunia. Mereka menggunakan informasi yang diberikan oleh International Air Transport Association (IATA).

Di peringkat lain, Afghanistan berada di peringkat 106 dengan hanya 26 visa non-residen, turun dari dua visa pada tahun lalu. Suriah berada di peringkat ke-105 (dengan 27 tujuan) dan Irak di peringkat ke-104 (dengan 31).

Artinya kesenjangan antara kebebasan bepergian dan warga negara di atas dan di bawah semakin besar.

1. Singapura (195 tujuan) 2. Jepang (193) 3. Perancis, Jerman, Italia, Spanyol, Finlandia, Korea Selatan (192) 4. Austria, Denmark, Irlandia, Luksemburg, Belanda, Swedia, Norwegia (191) ) 5 .Belgia, Selandia Baru, Portugal, Swiss, Inggris (190) 6. Yunani, Australia (189) 7. Kanada, Polandia, Malta (188) 8. Hongaria, Republik Ceko (187) 9. Estonia, Amerika Serikat (186) 10. Lituania, Latvia, Slovenia, Amerika Serikat (185). Tonton video “Video: Harga Paspor Baru, Berlaku 5 dan 10 Tahun, Harga Beda” (msl/fem)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *