Jakarta –

Warga Negara Asing (WNA) asal India diperiksa oleh Kantor Imigrasi di Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali. Turis asal India itu diduga menyalahgunakan izin tinggalnya saat bekerja sebagai pemandu wisata.

“Kami meminta informasi lebih lanjut kepada WNA India tersebut karena dicurigai menyalahgunakan izin tinggalnya,” kata Anak Agung Bagus Narayana, Pj Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, seperti dikutip, Jumat. 12025). Oleh Antara.

Turis asal India berinisial VV itu diketahui masuk ke Pulau Dewata dengan menggunakan visa on Arrival (VoA) untuk visa turis. VV kemudian ditangkap petugas Intelijen Imigrasi dan Penegakan Keimigrasian (Inteldakim) di Ngurah Rai pada Rabu (8/1) di area resepsionis aula kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Sebelumnya, sejak beberapa hari terakhir, petugas imigrasi semakin intensif melakukan pengawasan di kawasan tersebut setelah para pekerja industri pariwisata mengeluhkan adanya orang asing yang bekerja sebagai pemandu wisata.

Setelah mengamati area penangkapan, tim menemukan VV memimpin kelompok alien lain menuju kendaraan yang telah disiapkan.

Imigrasi akan memperketat patroli di sekitar bandara untuk mengantisipasi pelanggaran keimigrasian terhadap orang asing.

“Hal ini untuk memastikan orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai menjalankan aktivitasnya sesuai dengan izin tinggalnya,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah sopir wisata yang tergabung dalam Forum Perjuangan Sopir Wisata Bali menggelar aksi damai di kantor DPRD Kabupaten Bali pada Senin (6/1).

Keluhan mereka salah satunya adalah adanya WNA yang menjadi pemandu wisata yang menjemput WNA yang tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Sementara berdasarkan data keimigrasian Ngurah Rai, total kedatangan WNA mencapai 6,37 juta orang selama periode Januari hingga November 2024. Angka tersebut setara dengan total kedatangan 6,3 juta orang pada tahun 2019.

Sekitar 178 orang asing dideportasi selama periode tersebut, sebagian besar dari mereka karena tidak mematuhi peraturan dan tinggal melebihi batas waktu. Tiga orang asing pertama yang melakukan pelanggaran tersebut adalah Rusia, Nigeria, dan Tiongkok.

Saksikan video “Ini Daftar 79 Negara Bebas Visa Bagi WNI” (fem/fem)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *