Jakarta –
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mematok tarif hingga Rp0 untuk sewa apartemen pemerintah milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Keringanan ini dapat diberikan dengan pertimbangan tertentu.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Nol Rupee atau Nol Persentase untuk Pos Penerimaan Negara Tidak Kena Pajak (PNBP) untuk Penyewaan Rumah Susun. . berlaku pada Kementerian Keuangan. Aturan tersebut terbit sebagai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2023 tentang Pos dan Tarif Jenis PNBP yang berlaku bagi seluruh badan pengelola pendapatan negara.
“Rumah Susun Negara adalah rumah susun milik negara yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau tempat tinggal, sarana pembinaan keluarga, dan penunjang pelaksanaan tugas pegawai negeri sipil dan/atau pegawai negeri sipil,” demikian bunyi penjelasan pasal tersebut. 1 ayat (2) aturan tersebut, dikutip Minggu (22/12/2024).
Pasal 2 menyebutkan tarif sewa satuan rumah susun (Sarusun) dapat dikenakan sampai dengan Rp0 atau 0% dengan pertimbangan berupa faktor penyesuaian sewa rumah susun berupa keringanan dan/atau pengakuan pegawai (PNS) berupa fasilitas yang menunjang pelaksanaan tugas dan operasionalnya.
Tarif rumus PNBP dihitung dengan menggunakan rumus yaitu struktur persentase x faktor penyesuaian sewa. Struktur tarif ditentukan berdasarkan biaya operasional atau biaya pemeliharaan, mana yang lebih rendah biayanya.
Sedangkan besarnya faktor penyesuaian sewa berkisar antara 50% hingga 100%, tergantung jenis apartemen sebagai berikut:
1. Tipe A (maks. 168 m²): 60%
2. Tipe B (maks. 104 m²): 57,5%
3. Tipe C (maks. 56 m²): 55%
4. Tipe D (maks. 48 m²): 52,5%
5. Tipe E (maks. 36 m²): 50%
Tarif PNBP jenis ini berlaku bagi pegawai negeri sipil aktif Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tarif tersebut juga hanya berlaku untuk Sarusun dari Kementerian Keuangan. (membunuh/membunuh)