Jakarta –

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum pada tahun 2025 sebesar 6,5%. Namun, para pekerja menilai respons pengusaha terhadap keputusan tersebut terkesan menunjukkan kemarahan dan kebencian.

Menurut Presiden KSPI yang juga Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, pandangan yang diutarakan Serikat Pekerja Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tidak berdasar.

Sebab, keputusan tersebut sesuai dengan undang-undang nasional dan standar internasional. Menurut dia, kenaikan upah minimum sebesar 6,5% merupakan langkah yang tepat seiring dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pasal 131 ILO tentang penetapan upah minimum.

Dikatakannya, Konvensi ILO No. 131 mengatur tentang proses penetapan upah minimum berdasarkan dua kriteria utama yaitu taraf hidup negara, Indonesia disebut KHL atau statistik perekonomian nasional yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, permintaan. kehidupan yang baik. KHL).

Presiden Prabowo mengambil langkah berani sesuai hukum nasional dan standar internasional dengan keputusan tersebut. Namun yang mengejutkan, Apindo dan Kadin justru menunjukkan sikap melawan hukum dengan menentang kenaikan yang sebenarnya adil dan wajar, kata Iqbal. Postingannya, Selasa (3/12/2024).

Ia pun mempertanyakan pandangan Apindo dan Kadin yang berseberangan. “Mengapa mereka sekarang ‘marah’ terhadap hukum dan ketertiban internasional?” dia menambahkan.

Menurut Said Iqbal, kenaikan sebesar 6,5% merupakan jumlah rata-rata yang bisa diterima para pekerja. Kenaikan upah minimum ini bukan hanya soal angka, tapi juga menyangkut hak dan kesejahteraan pekerja.

Selain itu, Said Iqbal menegaskan konflik ini tidak akan terjadi jika semua pihak selalu menaati hukum. Perubahan penertiban yang paling sering terjadi, dari KHL, PP 78/2015, PP 36/2021, PP 51/2023, bukan atas kemauan buruh, melainkan tekanan pengusaha dari Menteri Hubungan Perekonomian dan Menteri Tenaga Kerja. dari periode PP 78/2015 hingga Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Bagaimana mereka bisa menjadi screamer?” dia menambahkan.

Keputusan untuk menaikkan upah minimum ini memberikan sinyal positif kepada pekerja bahwa perjuangan mereka untuk kesejahteraan tetap menjadi prioritas. Partai Buruh berharap langkah ini akan menjadi awal dari kebijakan yang lebih pro lapangan kerja di masa depan. (kilogram)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *