Jakarta –

Polisi menggelar rapat penghubung terkait kasus LM putra Nikita Mirzaani. Pada Kamis, 1 September 2025 malam, LM kabur dari rumah persembunyian karena merasa tidak nyaman berada di rumah.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, LM mengeluh kesakitan dan melarikan diri saat dibawa ke puskesmas. LM mengungsi di kantor Razman Arif Nasoshan, pengacara asal Wadel Badjada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Razman memutuskan membawa anak Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan Razman agar tidak terjadi salah paham atau tudingan terhadap dirinya.

Kasat PPA Polres Jakarta Selatan menggandeng perwakilan Dinas PPA, KPAI, UPTP3A dan LPSK. Pertanyaan pun muncul mengenai tempat persembunyian tersebut.

“Pak LM sudah berada di Polres Jakarta Selatan sejak tadi malam. Setelah sampai di Polres Jakarta Selatan, kami harus mencari tahu keberadaannya, sehingga kami serahkan ke Polres Jakarta Selatan dari tempat persembunyiannya.” “Dan kami juga menghubungi NM sebagai ibu LM karena harus jelas kepadanya bahwa dia akan meninggalkannya di rumah yang aman.” Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Norma Devi, Jumat (1 Oktober 2025).

Tempat persembunyiannya kemudian dikembalikan ke Polres Jakarta Selatan (LM), apalagi LM masih di bawah umur, kami memutuskan untuk bekerja sama dengan pemangku kepentingan yang ada untuk mengikuti LM, lanjutnya.

Hasil koordinasi tersebut, LM akan dipindahkan ke RS Polri Karamatjati. Alasannya untuk mengembalikan psikologi LM.

Kapolri Norma Devi mengatakan, “Karena perlu dilakukan rehabilitasi psikologis terhadap LM terlebih dahulu, maka sebaiknya hasil yang diperoleh dari anak tersebut diserahkan terlebih dahulu, sehingga untuk sementara diserahkan LM ke RS Polri.”

Juga akan diambil langkah-langkah untuk menggunakan hak LM saat memasuki RS Polri.

“Jadi karena setelah rapat koordinasi semuanya harus dipulihkan, maka yang bisa menangani secara psikologis hanyalah para dokter yang peduli terhadap hak-hak anak yang perlu kita penuhi, termasuk perlindungan dari kekerasan,” jelasnya.

Keputusan itu pun diumumkan oleh Nikita Mirzani selaku ibunda LM. LM disebut kooperatif dan bersedia mematuhi keputusan tersebut.

Atwirlany Ritonga mengatakan, “Pihak keluarga sudah mengetahui cara mengakses layanan berikut ini, sehingga atas persetujuan dan sepengetahuan keluarga, Polres Jakarta Selatan bertindak berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya.” Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pelayanan Anak, PLT, Departemen PPPA,.

Sebelum kabar tersebut tersiar, LM sempat ditahan di rumah persembunyian selama lima bulan setelah dijemput dari apartemen Nikita Mirzani yang ia tinggali sendirian. LM juga saat ini berstatus anak pelanggar hukum. Simak video “Keterangan Polisi soal Anak Nikita Mirzani yang Kabur dari Safe House” (pus/wes)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *