Jakarta –
Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menyambut baik pengumuman Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan upah minimum (UMP) sebesar 6,5%. Namun, Ristadi, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), mempertanyakan bagaimana perhitungan yang dilakukan untuk mencapai angka tersebut.
“Presiden Prabowo sendiri yang mengumumkan kenaikan upah minimum, yang belum pernah dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya, yang menandakan bahwa Presiden Prabowo lebih memperhatikan nasib pekerja Indonesia. Namun, saya sedikit terkejut dia mengumumkan angka tersebut terlebih dahulu, yang menandakan bahwa formula kenaikan upah Tak hanya dibicarakan hari ini, Presiden Prabowo lebih memikirkan nasib pekerja Indonesia, ujarnya, Sabtu (30/11/2024).
Menurut dia, ada beberapa alasan bermasalah mengapa pemerintah belum mengumumkan penghitungan pertumbuhan UMP tahun 2025, kata Ristadi.
“Kalau formulasinya bisa diatur supaya hasilnya 6,5%, itu tidak logis. Kalau begitu dan lock table gaji tidak bisa. Lain lagi, angka yang diungkapkan langsung sama dengan 6,5%., tidak formula/formula pertumbuhan yang mana dikatakan “Daerah yang upah minimumnya masih rendah akan semakin tertinggal”.
Dia mencontohkan upah minimum di Karawang yakni Rp5 juta/bulan. Jika kenaikannya 6,5% maka UMP naik sebesar Rp 325.000. Sedangkan UMP di Yogyakarta sekitar Rp2 juta sehingga kenaikannya sekitar Rp130.000
“Hal ini akan menyebabkan perbedaan pendapatan pekerja yang besar dan perbedaan kenikmatan negara atas hasil pertumbuhan ekonomi. Dampak lainnya adalah para pengusaha akan bergerak mencari upah yang lebih rendah,” ujarnya.
Ristadi mencatat, serikat pekerja tidak pernah mengusulkan kenaikan upah nasional secara flat. Namun hal tersebut harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah, karena besaran UMP berbeda-beda di setiap daerah.
“Menanggapi pengumuman Presiden Prabowy, langkah kami yang mendukung upah minimum adalah dengan melakukan desentralisasi gerakan ke daerah masing-masing untuk diskusi rasional hingga mereka terpaksa melakukan protes,” tutupnya.
Tonton videonya: Prabowo mengumumkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada tahun 2025
(ini/gambar.)